ESENSI.TV, NASIONAL - Dalam upaya menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) dan menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari aktivitas ilegal, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengambil langkah serius untuk menangani maraknya praktik judol.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak buruk judol yang merusak moralitas serta tatanan sosial di kalangan pegawai pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 5/2024 yang mengatur mengenai pencegahan dan penanganan praktik judol di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di berbagai instansi pemerintah.
Baca Juga: KPU Kabupaten Pasuruan Tetapkan 1,2 Juta Pemilih dalam Pilkada Serentak 2024
SE ini diterbitkan sebagai tanggapan atas meningkatnya kekhawatiran akan dampak negatif dari kegiatan tersebut, termasuk kerugian ekonomi, gangguan sosial, psikologis, serta potensi memicu tindakan kriminal.
Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa kegiatan judol adalah pelanggaran hukum yang tidak hanya merugikan individu secara finansial, tetapi juga dapat mengakibatkan disintegrasi sosial dan gangguan psikologis.
Tidak menutup kemungkinan, ASN pun bisa terjerumus dalam aktivitas tersebut.
Baca Juga: Kemenkominfo Rancang Nomor 112 sebagai Layanan Darurat Terpadu Secara Nasional
“Kami telah mengeluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani praktik ini. ASN yang terlibat akan kami tindak tegas,” ungkapnya dalam pernyataan resminya, dikutip dari lama pmj.com pada Rabu, 25 September 2024.
Data yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa transaksi yang terkait dengan judol dalam kuartal pertama tahun 2024 sudah mencapai angka Rp600 triliun.
Melihat angka yang sangat besar ini, Anas mengimbau seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk menyelenggarakan kampanye dan gerakan anti-judol.
Selain itu, kegiatan edukasi bagi para ASN dan pegawai non-ASN tentang dampak negatif dari aktivitas tersebut juga perlu dilakukan.
Baca Juga: Tiga Remaja Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Penggerebekan Terkait Kasus Jasad di Kali Bekasi
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pegawainya guna mendeteksi indikasi keterlibatan dalam kegiatan ini.
Artikel Terkait
Kemenhub Usulkan 18.017 Formasi ASN Tahun 2024, Berikut Rinciannya
Tiga ASN Kota Ternate Resmi Tersangka Narkoba
ASN yang Terlibat dalam Judi Online akan Disanksi
Heboh Isu Kebocoran Data ASN, Begini Respon Cepat BKN
Bawaslu Imbau Kepala Daerah Pastikan Netralitas ASN Selama Pilkada 2024