ESENSI.TV, JAKARTA - Pemerintah Indonesia sedang mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam judi online. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah telah menyusun aturan sanksi bagi ASN yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Langkah ini diambil untuk memastikan integritas dan profesionalisme ASN tetap terjaga, serta untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
Pada tahun 2024, Polri berhasil menangkap 1.158 tersangka yang terlibat dalam judi online hingga April. Jumlah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang meresahkan masyarakat. Selain itu, Polri dan kementerian terkait bekerja sama dalam operasi penegakan hukum untuk memberantas jaringan judi online yang kian meluas.
Presiden Jokowi juga telah menginstruksikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dipilih sebagai Ketua Satgas, sementara Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ditunjuk sebagai wakil ketua. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diamanatkan sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum dalam satgas ini.
Baca Juga: Waduh… Pebulutangkis China Meninggal Dunia Saat Berlaga di Yogyakarta
Langkah-langkah ini diambil sebagai respons atas dampak negatif judi online yang meliputi kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang berpotensi menimbulkan tindak kriminal. Pemerintah berharap dengan penegakan sanksi yang tegas dan konsisten, kasus-kasus keterlibatan ASN dalam judi online dapat diminimalisir dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat luas.
Artikel Terkait
PSSI Mengupayakan Ole Romeny untuk jadi Timnas Indonesia di Piala Dunia 2026
Perhitungan e-PPGBM Dipercepat Sebagai Upaya Pemerintah Menangani Stunting pada Enak
Diabetes di Alami oleh Seorang Perempuan Muda karena Kebiasaan Minum Kopi dan Makan Fast Food