ESENSI.TV, NASIONAL - Dalam penyelenggaraan ibadah haji, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) berupaya memberikan pelayanan terbaik, termasuk memastikan bahwa jemaah haji yang wafat selama menjalankan ibadah mendapatkan asuransi jiwa.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan dan perhatian kepada para jemaah serta keluarganya.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab, menyampaikan bahwa seluruh jemaah haji reguler asal Indonesia yang meninggal pada musim haji tahun 1445 H/2024 M telah diberikan asuransi jiwa.
Baca Juga: Talenta Muda Muncul di PON XXI/2024, PB Akuatik Siap Kembangkan Potensi
Menurutnya, klaim asuransi bagi para jemaah tersebut sudah dicairkan kepada ahli waris melalui rekening jemaah yang wafat.
"Kemenag mencatat terdapat 497 jemaah haji reguler yang meninggal, baik saat operasional maupun setelahnya, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi. Semua asuransi sudah diselesaikan dan dicairkan 100 persen kepada ahli waris," ungkap Saiful dikutip dari lama pmjnews.com pada Jum'at, 20 September 2024.
Asuransi yang diberikan kepada ahli waris sesuai dengan biaya perjalanan haji yang telah dibayarkan oleh jemaah, berdasarkan embarkasi masing-masing.
Baca Juga: Siap-siap! Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota Berlaku 22 September 2024, Ini Daftar Terbarunya
Untuk proses pencairan, keluarga jemaah yang meninggal bisa langsung berkoordinasi dengan Bank Penerima Setoran awal tempat jemaah membuka rekening saat mendaftar.
"Asuransi yang diterima jemaah sesuai dengan biaya perjalanan ibadah haji dari embarkasi masing-masing. Ahli waris bisa menghubungi bank setoran awal untuk proses pencairannya," jelas Saiful.
Selain asuransi jiwa dari Kemenag, delapan jemaah haji juga menerima santunan tambahan atau extra cover dari maskapai penerbangan.
Baca Juga: Pratikno Ditunjuk Sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Kabinet Gantikan Pramono Anung
Lima jemaah mendapatkan santunan dari Garuda Indonesia, sementara tiga jemaah lainnya memperoleh santunan dari Saudia Airlines.
Jemaah tersebut wafat dalam wilayah tanggung jawab maskapai penerbangan yang mereka gunakan.
Artikel Terkait
Kemenag dan Universitas Dundee Bangun Kerja Sama Strategis untuk Pendidikan Tinggi, Fokus pada Program Ini
Penghapusan Peran FKUB dalam Pendirian Rumah Ibadah oleh Kemenag Ditentang Wapres Ma'ruf Amin
Inovasi Program KKN Lingkar Kampus, Kemenag Dorong PTKIN Maksimalkan Pengabdian kepada Masyarakat
5 Langkah Kolaborasi Strategis Kemenag dan FOZ untuk Memperkuat Pengelolaan Zakat
Potensi Zakat Kalsel Capai Rp3,1 Triliun! Kemenag Dorong Penguatan Amil dan Sinergi Antar Lembaga