Senin, 22 Desember 2025

Kemenag Cairkan Asuransi Jiwa untuk 497 Jemaah Haji yang Wafat pada Ibadah Haji 2024

Photo Author
- Jumat, 20 September 2024 | 08:00 WIB
Jemaah haji sedang melempat jumrah. (Foto: Dok Kemenag)
Jemaah haji sedang melempat jumrah. (Foto: Dok Kemenag)

"Jumlah santunan tambahan yang diberikan kepada masing-masing jemaah adalah sebesar Rp125 juta," ujar Saiful, menambahkan bahwa ini merupakan bentuk perhatian lebih dari maskapai terhadap penumpang mereka.

Besaran asuransi yang diterima jemaah berbeda-beda tergantung embarkasi keberangkatan. 

 Baca Juga: Jawa Barat Geser DKI Jakarta di Puncak Klasemen PON XXI 2024

Misalnya, jemaah dari Embarkasi Aceh menerima Rp49.995.870, sementara jemaah dari Embarkasi Jakarta, Bekasi, dan Kertajati menerima Rp58.498.334. 

Jemaah dari embarkasi lain seperti Surabaya dan Makassar bahkan memperoleh jumlah lebih tinggi, yaitu sekitar Rp60 juta.

Saiful juga menyatakan bahwa keseluruhan proses pencairan asuransi telah berjalan dengan lancar tanpa hambatan.

"Alhamdulillah, proses ini telah berjalan baik. Semua sudah diselesaikan dan asuransi ini berjalan sesuai harapan," tambahnya.

 Baca Juga: PUPR Lanjutkan Pembangunan Bendungan Way Apu dan Sembilan Proyek Bendungan Lain pada 2025

Dengan adanya asuransi jiwa ini, diharapkan keluarga jemaah yang wafat bisa mendapat sedikit keringanan dan perlindungan finansial. 

Kemenag terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia, termasuk dalam aspek perlindungan asuransi.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X