"Jumlah santunan tambahan yang diberikan kepada masing-masing jemaah adalah sebesar Rp125 juta," ujar Saiful, menambahkan bahwa ini merupakan bentuk perhatian lebih dari maskapai terhadap penumpang mereka.
Besaran asuransi yang diterima jemaah berbeda-beda tergantung embarkasi keberangkatan.
Baca Juga: Jawa Barat Geser DKI Jakarta di Puncak Klasemen PON XXI 2024
Misalnya, jemaah dari Embarkasi Aceh menerima Rp49.995.870, sementara jemaah dari Embarkasi Jakarta, Bekasi, dan Kertajati menerima Rp58.498.334.
Jemaah dari embarkasi lain seperti Surabaya dan Makassar bahkan memperoleh jumlah lebih tinggi, yaitu sekitar Rp60 juta.
Saiful juga menyatakan bahwa keseluruhan proses pencairan asuransi telah berjalan dengan lancar tanpa hambatan.
"Alhamdulillah, proses ini telah berjalan baik. Semua sudah diselesaikan dan asuransi ini berjalan sesuai harapan," tambahnya.
Baca Juga: PUPR Lanjutkan Pembangunan Bendungan Way Apu dan Sembilan Proyek Bendungan Lain pada 2025
Dengan adanya asuransi jiwa ini, diharapkan keluarga jemaah yang wafat bisa mendapat sedikit keringanan dan perlindungan finansial.
Kemenag terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia, termasuk dalam aspek perlindungan asuransi.***(LL)
Artikel Terkait
Kemenag dan Universitas Dundee Bangun Kerja Sama Strategis untuk Pendidikan Tinggi, Fokus pada Program Ini
Penghapusan Peran FKUB dalam Pendirian Rumah Ibadah oleh Kemenag Ditentang Wapres Ma'ruf Amin
Inovasi Program KKN Lingkar Kampus, Kemenag Dorong PTKIN Maksimalkan Pengabdian kepada Masyarakat
5 Langkah Kolaborasi Strategis Kemenag dan FOZ untuk Memperkuat Pengelolaan Zakat
Potensi Zakat Kalsel Capai Rp3,1 Triliun! Kemenag Dorong Penguatan Amil dan Sinergi Antar Lembaga