Senin, 22 Desember 2025

Inovasi Program KKN Lingkar Kampus, Kemenag Dorong PTKIN Maksimalkan Pengabdian kepada Masyarakat

Photo Author
- Senin, 19 Agustus 2024 | 11:00 WIB
Peserta Rapat Koordinasi Penguatan Program Bantuan Litapdimas. (Kemenag)
Peserta Rapat Koordinasi Penguatan Program Bantuan Litapdimas. (Kemenag)

ESENSI.TV, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) telah melakukan reformasi besar-besaran terhadap desain Kuliah Kerja Nyata (KKN) untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Langkah ini diambil agar manfaat KKN dapat lebih dirasakan oleh masyarakat sekitar kampus.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Prof. Inung, menekankan bahwa PTKIN diharapkan bisa menjalankan program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) yang memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat di sekitar mereka.

Baca Juga: 33 Ucapan Selamat HUT ke-79 RI yang Patriotik dan Menginspirasi

Dalam acara Rapat Koordinasi Penguatan Program Bantuan Litapdimas yang diadakan di Bintaro, Banten, Prof.

Inung mengungkapkan bahwa program KKN yang ada saat ini belum sepenuhnya memberikan manfaat yang diharapkan.

"Masyarakat di sekitar kampus menghadapi berbagai tantangan sosial dan ekonomi. Kita perlu lebih banyak berkontribusi dan mengoptimalkan sumber daya kita untuk membantu mereka secara berkelanjutan," ujarnya, dikutip pada Senin, 19 Agustus 2024.

Baca Juga: Heboh Pencatutan Puluhan NIK KTP Relawan Anies Baswedan, Mabes ABW Desak KPU Segera Menindak Lanjut

Beliau menjelaskan bahwa perguruan tinggi tidak berdiri sendiri dan memiliki keterhubungan erat dengan lingkungan sekitarnya.

Oleh karena itu, program KKN yang baru, bernama "Kamu-Aku" (Kampungmu-Pengabdianku), dirancang untuk meningkatkan tanggung jawab sosial sivitas akademika terhadap masyarakat di sekitar kampus.

Program ini diharapkan dapat menciptakan sinergi antara kampus dan komunitas lokal untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada.

Program KKN Lingkar Kampus "Kamu-Aku" ini dilatarbelakangi oleh beberapa alasan mendasar.

Baca Juga: Cek Fakta Terkait Pencabutan Laporan Kasus KDRT Cut Intan Nabila

Pertama, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab tidak hanya dalam pembelajaran dan penelitian, tetapi juga dalam pengabdian kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Lala Lala

Sumber: kemenag.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X