Senin, 22 Desember 2025

Pratikno Ditunjuk Sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Kabinet Gantikan Pramono Anung

Photo Author
- Kamis, 19 September 2024 | 16:27 WIB
Menteri Sekretaris Negara Pratikno (tengah) menyampaikan pengunduran diri Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN/Setneg.go.id
Menteri Sekretaris Negara Pratikno (tengah) menyampaikan pengunduran diri Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN/Setneg.go.id

ESENSI.TV, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk menunjuk Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kabinet (Seskab) menggantikan Pramono Anung. 

Pergantian ini akan berlaku efektif mulai 22 September 2024. Keputusan tersebut diambil setelah Pramono Anung resmi mengundurkan diri dari posisinya, yang selama ini ia pegang sejak 2015.

Pengangkatan Pratikno sebagai Plt Seskab ini resmi dinyatakan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105 P Tahun 2024 yang merinci penghentian Pramono Anung secara terhormat dari jabatan Sekretaris Kabinet. 

 Baca Juga: Jawa Barat Geser DKI Jakarta di Puncak Klasemen PON XXI 2024

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menegaskan bahwa Keppres tersebut juga menunjuk Mensesneg Pratikno untuk sementara menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai Sekretaris Kabinet.

"Dalam Keppres tersebut juga ditunjuk Bapak Pratikno, Mensesneg, sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Sekretaris Kabinet," ungkap Ari Dwipayana pada Kamis, 19 September 2024, dikutip dari laman tribratanews.polri.go.id.

Pratikno akan menjalankan tugas Plt ini hingga Presiden Joko Widodo menunjuk Seskab yang definitif.

 Baca Juga: PUPR Lanjutkan Pembangunan Bendungan Way Apu dan Sembilan Proyek Bendungan Lain pada 2025

Lebih lanjut, Keppres tersebut juga memuat apresiasi dari Presiden Joko Widodo atas dedikasi dan jasa-jasa Pramono Anung selama menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. 

Jokowi secara resmi mengucapkan terima kasih atas peran Pramono yang selama sembilan tahun telah mendampingi presiden dalam mengelola koordinasi di lingkup eksekutif. 

Pengunduran diri Pramono Anung didorong oleh keputusannya untuk mencalonkan diri sebagai gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta mendatang.

Baca Juga: Tim Gulat DKJ PON XXI 2024 Ulangi Sejarah 2 Dekade Lalu Rebut 2 Emas

Hal ini disesuaikan dengan prosedur yang ada, di mana pejabat yang mencalonkan diri dalam kontestasi politik harus mundur dari jabatannya di pemerintahan.

Selama masa jabatannya sebagai Seskab, Pramono Anung telah memainkan peran strategis dalam memperlancar koordinasi antar-lembaga pemerintahan, memastikan kelancaran komunikasi antara Presiden dan para menteri serta pejabat tinggi negara lainnya. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: Tribratanews Polri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X