Senin, 22 Desember 2025

Siap-siap! Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota Berlaku 22 September 2024, Ini Daftar Terbarunya

Photo Author
- Kamis, 19 September 2024 | 17:00 WIB
Situasi lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Hadi)
Situasi lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Hadi)

ESENSI.TV, JAKARTA - Pengguna jalan tol dalam kota harus bersiap untuk menghadapi perubahan tarif yang akan berlaku mulai 22 September 2024. 

PT Jasa Marga, selaku pengelola jalan tol, mengumumkan bahwa kenaikan tarif ini akan diberlakukan pada pukul 00.00 WIB, dan akan berdampak pada ruas tol tertentu di wilayah Jakarta.

Kenaikan tarif tol yang diumumkan berkisar antara Rp 500 hingga Rp 1.500, tergantung dari golongan kendaraan. 

 Baca Juga: Pratikno Ditunjuk Sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Kabinet Gantikan Pramono Anung

Langkah ini diambil berdasarkan keputusan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 2130/KPTS/M/2024.

Dalam keterangan resmi yang dipublikasikan melalui akun media sosial X @ptjasamarga, PT Jasa Marga menyampaikan, "Tarif tol yang mengalami penyesuaian mencakup ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit," sebagaimana dilansir dari pmjnews.com pada Kamis, 19 September 2024.

Penyesuaian tarif ini mencakup seluruh golongan kendaraan yang melewati ruas tol tersebut. Untuk Golongan I, tarif yang sebelumnya sebesar Rp 10.500 akan naik menjadi Rp 11.000. 

 Baca Juga: Jawa Barat Geser DKI Jakarta di Puncak Klasemen PON XXI 2024

Bagi kendaraan Golongan II dan III, tarif tol akan berubah dari Rp 15.500 menjadi Rp 16.500. Sementara itu, kendaraan Golongan IV dan V akan mengalami kenaikan tarif dari Rp 17.500 menjadi Rp 19.000.

Berikut rincian lengkap tarif tol dalam kota setelah kenaikan:

- Golongan I: Dari Rp 10.500 menjadi Rp 11.000

- Golongan II dan III: Dari Rp 15.500 menjadi Rp 16.500

- Golongan IV dan V: Dari Rp 17.500 menjadi Rp 19.000

Kenaikan ini didasarkan pada ketentuan yang mengharuskan adanya evaluasi tarif tol secara berkala, guna menyesuaikan dengan kondisi ekonomi, inflasi, dan biaya operasional yang meningkat. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X