Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi warga negara Indonesia yang sering melakukan perjalanan internasional dan mempermudah proses berkendara di negara-negara yang telah bekerja sama dalam pengakuan SIM Indonesia.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pengemudi Indonesia dapat lebih mudah dan nyaman dalam mobilitas internasional mereka.*** (LL)
Artikel Terkait
Sirkuit Ujian SIM C Dinilai Lebih Mudah, Warga: Sudah 4 Kali Ikut Baru Kali Ini Bisa Lulus
Peraturan SIM C Motor Listrik di Indonesia
Perhatikan! Berikut Perubahan Syarat dan Tarif Pembuatan SIM Per Juli 2024
Aplikasi Digital Korlantas Polri Resmi Diluncurkan, Perpanjang SIM Bisa Dilakukan dari Rumah
Siap-siap! Format Baru SIM Indonesia Bakal Berlaku di Seluruh Negara ASEAN