ESENSI.TV, JAKARTA - Per Juli 2024, pemerintah Indonesia akan menerapkan perubahan syarat dan tarif dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan memastikan kesesuaian dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat.
Salah satu perubahan signifikan adalah penyertaan logo kendaraan pada SIM. Logo mobil akan tercantum pada SIM A, sementara logo motor pada SIM C. Ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi jenis kendaraan yang diizinkan bagi pemegang SIM tersebut, baik oleh petugas dalam negeri maupun luar negeri.
Dalam hal biaya, tidak ada perubahan signifikan. Biaya pembuatan SIM A tetap sebesar Rp 120.000, SIM B Rp 120.000, dan SIM C Rp 100.000. Biaya ini belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi yang juga menjadi syarat dalam proses pembuatan SIM.
Baca Juga: Pemadanan NIK dengan NPWP Berlaku Mulai 1 Juli 2024
Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi kini dapat dilakukan secara online. Pemeriksaan kesehatan dilakukan melalui laman erikkes.id, sementara tes psikologi melalui laman eppsi.id. Persyaratan administrasi juga telah diperbarui, mencakup pengisian formulir pendaftaran baik secara fisik maupun elektronik, serta melampirkan KTP elektronik atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
Baca Juga: ASN yang Terlibat dalam Judi Online akan Disanksi
Pemohon SIM juga diwajibkan mengikuti serangkaian ujian, termasuk ujian teori, keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik. Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, yang memudahkan pengguna dalam mengurus pembuatan SIM secara online.
Perubahan ini diharapkan dapat mendorong proses pembuatan SIM menjadi lebih efisien dan transparan, serta mampu menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat di era digital ini.
Artikel Terkait
Taman Safari Buka Suara: Kuda Nil diberi Makan Plastik
Survey: 45% Orang Tua Rela Mengutang demi Disneyland
PPATK: 1.000 Lebih Legislator Terlibat Judi Online Bernilai Rp25 Miliar