Senin, 22 Desember 2025

Perhatikan! Berikut Perubahan Syarat dan Tarif Pembuatan SIM Per Juli 2024

Photo Author
- Senin, 1 Juli 2024 | 13:04 WIB
Ilustrasi SIM (https://www.jawapos.com/)
Ilustrasi SIM (https://www.jawapos.com/)

ESENSI.TV, JAKARTA - Per Juli 2024, pemerintah Indonesia akan menerapkan perubahan syarat dan tarif dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan memastikan kesesuaian dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat.

Salah satu perubahan signifikan adalah penyertaan logo kendaraan pada SIM. Logo mobil akan tercantum pada SIM A, sementara logo motor pada SIM C. Ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi jenis kendaraan yang diizinkan bagi pemegang SIM tersebut, baik oleh petugas dalam negeri maupun luar negeri.

Dalam hal biaya, tidak ada perubahan signifikan. Biaya pembuatan SIM A tetap sebesar Rp 120.000, SIM B Rp 120.000, dan SIM C Rp 100.000. Biaya ini belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi yang juga menjadi syarat dalam proses pembuatan SIM.

Baca Juga: Pemadanan NIK dengan NPWP Berlaku Mulai 1 Juli 2024

Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi kini dapat dilakukan secara online. Pemeriksaan kesehatan dilakukan melalui laman erikkes.id, sementara tes psikologi melalui laman eppsi.id. Persyaratan administrasi juga telah diperbarui, mencakup pengisian formulir pendaftaran baik secara fisik maupun elektronik, serta melampirkan KTP elektronik atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

Baca Juga: ASN yang Terlibat dalam Judi Online akan Disanksi

Pemohon SIM juga diwajibkan mengikuti serangkaian ujian, termasuk ujian teori, keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik. Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, yang memudahkan pengguna dalam mengurus pembuatan SIM secara online.

Perubahan ini diharapkan dapat mendorong proses pembuatan SIM menjadi lebih efisien dan transparan, serta mampu menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat di era digital ini.

Editor: Lala Lala

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X