esensi.tv, nasioal - Pemerintah Indonesia, melalui Korlantas Polri, telah memperbarui format Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan desain yang lebih modern dan lengkap.
Tujuan utama dari pembaruan ini adalah untuk memudahkan para pemilik SIM saat mereka berada di luar negeri, terutama dalam hal identifikasi dan pengakuan oleh otoritas setempat.
Penyempurnaan pada format SIM ini merupakan langkah Indonesia untuk mengintegrasikan SIM-nya dengan standar internasional, khususnya di kawasan Asia Tenggara.
Baca Juga: Ini Dampak Potensial Jika PKS, PKB, dan NasDem Tarik Dukungan dari Anies Baswedan
Meskipun perubahan tersebut tidak terlalu mencolok dalam hal penampilan, terdapat beberapa penambahan penting yang membuatnya lebih informatif dan mudah dikenali.
Salah satu pembaruan yang paling signifikan adalah penambahan gambar kendaraan sesuai dengan jenis SIM yang dimiliki.
Sebagai contoh, untuk SIM C, yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor, kini dilengkapi dengan gambar sepeda motor yang menunjukkan kapasitas mesin kurang dari 250 cc.
Baca Juga: KLHK: Akses Dana Lingkungan Jadi Angin Segar bagi Bank Sampah Indonesia
Penambahan ini dirancang untuk memudahkan proses identifikasi, baik oleh polisi di dalam negeri maupun di luar negeri, mengenai jenis kendaraan yang dapat dikemudikan oleh pemegang SIM tersebut.
Selain itu, format baru ini juga mencakup data pemilik SIM yang ditampilkan dalam dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Informasi seperti nama, tempat dan tanggal lahir, golongan darah, jenis pekerjaan, serta alamat, semuanya disertai dengan keterangan dalam bahasa Inggris.
Baca Juga: Atlet Papua Ipda Edwin Kaisiri Ukir Prestasi di Kejuaraan Binaraga Internasional Batam 2024
Hal ini dilakukan agar informasi pada SIM lebih mudah dipahami oleh petugas di luar negeri, sehingga memperlancar proses verifikasi dan pengakuan.
Kombes Pol Heru Sutopo, yang menjabat sebagai Kasubdit SIM di Korlantas Polri, menjelaskan bahwa pembaruan ini bertujuan untuk meningkatkan pengakuan internasional terhadap SIM Indonesia.
Artikel Terkait
Hore! Mulai Hari Ini, Ujian SIM Tak Perlu Lagi Lewati Jalur Zig Zag
Sirkuit Ujian SIM C Dinilai Lebih Mudah, Warga: Sudah 4 Kali Ikut Baru Kali Ini Bisa Lulus
Peraturan SIM C Motor Listrik di Indonesia
Perhatikan! Berikut Perubahan Syarat dan Tarif Pembuatan SIM Per Juli 2024
Aplikasi Digital Korlantas Polri Resmi Diluncurkan, Perpanjang SIM Bisa Dilakukan dari Rumah