Peraturan mengenai SIM C1 untuk motor listrik di Indonesia masih belum jelas dan menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.
Pada tahun 2021, Polri memperkenalkan penggolongan SIM C menjadi tiga kategori: SIM C, SIM CI, dan SIM CII. SIM C berlaku untuk motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc, SIM CI untuk motor di atas 250 cc hingga 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
Namun, penerapan SIM C1 yang lebih spesifik untuk motor listrik masih dalam tahap pengembangan dan belum diberlakukan secara resmi. Hal ini dikarenakan masih adanya kendala dalam fasilitas dan pelaksanaan uji praktek serta teori di banyak Satpas di Indonesia.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pengendara sesuai dengan jenis dan kapasitas kendaraan yang mereka gunakan.
Tidak Ada Biaya
Penggolongan SIM ini sebenarnya tidak mempengaruhi biaya pembuatan atau perpanjangan, yang tetap sama di semua golongan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, biayanya adalah Rp100 ribu, dan perpanjangan dikenakan biaya Rp75 ribu.
Meskipun demikian, hingga saat ini, penerapan SIM C1 untuk motor listrik belum diatur secara spesifik. Motor listrik memiliki karakteristik yang berbeda dengan motor konvensional berbasis mesin pembakaran internal.
Oleh karena itu, regulasi yang lebih spesifik diperlukan untuk memastikan keselamatan dan kompetensi pengendara motor listrik.
Dengan perkembangan teknologi dan peningkatan penggunaan motor listrik di Indonesia, penting bagi pemerintah untuk segera menetapkan regulasi yang jelas mengenai SIM C1 untuk motor listrik.
Hal ini tidak hanya untuk memastikan keselamatan pengendara, tetapi juga untuk mendukung transisi ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Kejelasan dalam regulasi ini juga akan membantu masyarakat dalam memahami persyaratan dan prosedur yang harus mereka ikuti.
Di masa depan, dengan adanya regulasi yang jelas dan fasilitas yang memadai, diharapkan penerapan SIM C1 untuk motor listrik dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.
Hal ini akan mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi polusi dan mempromosikan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.