ESENSI.TV, NASIONAL - Sekarang, pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mendekati masa kedaluwarsa dapat memperpanjangnya tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Proses perpanjangan SIM kini bisa dilakukan secara online. Inovasi ini dihadirkan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, yang memudahkan pemohon untuk mengurus perpanjangan SIM dari mana saja.
Pemohon disarankan memulai proses perpanjangan SIM minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari masalah.
Baca Juga: Pertamina Resmi Menaikkan Harga BBM Non Subsidi, Segini Besarannya
Prosedur Perpanjangan SIM Secara Online
Untuk memulai proses perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen penting.
Dokumen tersebut meliputi SIM lama, E-KTP, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, dan pas foto dengan latar belakang biru.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Play Store.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna harus melakukan registrasi dengan nomor handphone dan mengikuti langkah-langkah verifikasi yang diarahkan oleh aplikasi.
"Setelah semua dokumen diunggah dan proses selesai, pengguna dapat memilih metode pengiriman SIM ke alamat yang diinginkan," jelas perwakilan Digital Korlantas Polri.
Baca Juga: Ayah David Ozora Terima Restitusi Tahap Pertama dari Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy
Biaya Administrasi dan Waktu Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM secara online ini juga memerlukan pembayaran biaya administrasi.
Untuk SIM A, biaya administrasinya adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000.
Biaya ini belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman dari Satpas.
Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan dapat mengurangi antrean di Satpas dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke lokasi fisik.
Waktu yang dibutuhkan untuk proses perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri adalah sekitar 3-7 hari kerja, tergantung dari antrean.
Artikel Terkait
Korlantas Polri Uji Coba Praktik Lintasan S untuk Bikin SIM
Hore! Mulai Hari Ini, Ujian SIM Tak Perlu Lagi Lewati Jalur Zig Zag
Sirkuit Ujian SIM C Dinilai Lebih Mudah, Warga: Sudah 4 Kali Ikut Baru Kali Ini Bisa Lulus
Peraturan SIM C Motor Listrik di Indonesia
Perhatikan! Berikut Perubahan Syarat dan Tarif Pembuatan SIM Per Juli 2024