ESENSI.TV, NASIONAL - Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan mengalami perubahan signifikan mulai 1 Juni 2025.
Mulai tanggal tersebut, SIM Indonesia dapat digunakan di beberapa negara Asia Tenggara tanpa harus membuat SIM Internasional.
Ini merupakan langkah penting untuk memudahkan warga negara Indonesia yang sering bepergian ke luar negeri dan ingin mengemudikan kendaraan di negara tujuan mereka.
Baca Juga: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Beberkan Tantangan dan Strategi Menuju Indonesia Emas 2045
Negara-negara yang akan mengakui SIM Indonesia sebagai SIM Internasional meliputi Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei, Singapura, Myanmar, dan Malaysia.
Dengan pengakuan ini, pengemudi dari Indonesia tidak perlu lagi mengajukan SIM Internasional jika ingin berkendara di negara-negara tersebut.
Ini tentunya akan mengurangi beban administratif dan memberikan kemudahan bagi para pelancong dan pekerja Indonesia di luar negeri.
Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, mengungkapkan bahwa pembaharuan ini juga mencakup penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM.
"Korlantas Polri terus melakukan pembenahan pada SIM, termasuk penggunaan NIK sebagai nomor SIM," kata Yusri Yunus.
Baca Juga: Ratusan Personel TNI-Polri Kawal Peresmian Bendungan Margatiga oleh Presiden Jokowi
Perubahan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan integrasi dokumen legalitas kendaraan di Indonesia dengan dokumen dari negara lain, seperti NPWP, BPJS, dan KTP.
Selain itu, SIM terbaru juga akan dilengkapi dengan logo yang menunjukkan jenis kendaraan—mobil untuk SIM A dan motor untuk SIM C—yang mempermudah identifikasi oleh pihak berwenang di luar negeri.
Penerapan format baru SIM ini telah dimulai sejak Juli 2024. Dengan format baru ini, Korlantas Polri berharap dapat meningkatkan pendataan dan administrasi SIM di Indonesia.
"Format baru SIM ini bertujuan untuk mempermudah pendataan dan mendukung penggunaan SIM Indonesia di luar negeri," jelas Yusri Yunus.
Artikel Terkait
Sirkuit Ujian SIM C Dinilai Lebih Mudah, Warga: Sudah 4 Kali Ikut Baru Kali Ini Bisa Lulus
Peraturan SIM C Motor Listrik di Indonesia
Perhatikan! Berikut Perubahan Syarat dan Tarif Pembuatan SIM Per Juli 2024
Aplikasi Digital Korlantas Polri Resmi Diluncurkan, Perpanjang SIM Bisa Dilakukan dari Rumah
Siap-siap! Format Baru SIM Indonesia Bakal Berlaku di Seluruh Negara ASEAN