Perubahan ini akan mengikuti mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan dan akan memperhatikan tahapan serta jadwal pemilihan yang diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
KPU berharap dengan langkah-langkah ini, mereka dapat memastikan bahwa seluruh proses Pilkada 2024 berjalan dengan lancar, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Muhammadiyah - PBNU Sepakat Minta Parlemen Hormati MK dan Demonstran
Penyesuaian dan sosialisasi ini bertujuan untuk meminimalkan kesalahan dan memastikan bahwa semua calon kepala daerah memiliki kesempatan yang sama dalam mengikuti pemilihan.
Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan Pilkada 2024 akan dapat mencapai hasil yang optimal dan demokratis.***
Artikel Terkait
Soal PHPU, Presiden: Pemerintah Hormati Putusan MK yang Final dan Mengikat
IHSG Diprediksi Menguat di Tengah Polemik Keputusan MK Soal Sengketa Pemilu
Sidang Sengketa PIleg 2024, Pengamat Optimistis Hakim MK Bertindak Adil
MK: Parpol Tanpa Kursi di DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah
Muhammadiyah - PBNU Sepakat Minta Parlemen Hormati MK dan Demonstran