Menurutnya, pembaruan ini tidak hanya memudahkan masyarakat dalam berkendara di luar negeri, tetapi juga membantu petugas, baik di dalam negeri maupun luar negeri, untuk memahami jenis kendaraan yang diizinkan oleh SIM tersebut berdasarkan gambar kendaraan yang tercantum.
Baca Juga: Kominfo Karnaval 2024: Rayakan Kemerdekaan RI dan HUT ke-23 dengan Beragam Acara Meriah
SIM dengan format baru ini sudah mulai diberlakukan dan merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam kerjasama ASEAN.
Indonesia berupaya agar SIM-nya diakui di seluruh negara Asia Tenggara, sejalan dengan kesepakatan "Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued," yang ditandatangani oleh negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Sejumlah negara yang telah menerima SIM Indonesia antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Singapura. Di Singapura, SIM Indonesia diakui selama 12 bulan sejak kedatangan.
Baca Juga: BNPT Perkuat Ketahanan WNI di Warsawa Polandia Melawan Ideologi Kekerasan
Sementara itu, di Malaysia, pengendara harus memiliki SIM Internasional yang masih berlaku atau mengajukan permohonan SIM Malaysia untuk dapat berkendara di sana.
Heru Sutopo berharap bahwa dengan format baru ini, SIM Indonesia akan lebih mudah diidentifikasi dan dihargai di tingkat internasional.
"Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memberikan kenyamanan lebih bagi warga negara Indonesia yang berkendara di luar negeri," ujarnya.***
Artikel Terkait
Hore! Mulai Hari Ini, Ujian SIM Tak Perlu Lagi Lewati Jalur Zig Zag
Sirkuit Ujian SIM C Dinilai Lebih Mudah, Warga: Sudah 4 Kali Ikut Baru Kali Ini Bisa Lulus
Peraturan SIM C Motor Listrik di Indonesia
Perhatikan! Berikut Perubahan Syarat dan Tarif Pembuatan SIM Per Juli 2024
Aplikasi Digital Korlantas Polri Resmi Diluncurkan, Perpanjang SIM Bisa Dilakukan dari Rumah