Barang bukti yang berhasil disita antara lain 395 ball pakaian bekas, 1.931 pcs peralatan elektronik berupa drone dan jam tangan, 930 pcs kosmetik impor dari Nigeria dan China, 1.997,5 liter berbagai macam kosmetik berupa sabun, sampo, body scrub, sabun bayi, handbody, 540 botol minyak goreng kemasan merek jenius 800 ml, dan 2.275 bungkus bakso.
Victor juga menyebutkan pasal-pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini, yaitu Pasal 110, Pasal 111 juncto Pasal 47, Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat (2), Pasal 113, Pasal 57 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 64 angka 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pangan, Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62, Pasal 8 Ayat (1) Huruf a, d, e, f, i, j dan Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.***
Artikel Terkait
Mana Janji Polda Metro Jaya, Katanya Mau Menuntaskan Perkara Firli Bahuri?
Tanggapan Polda Metro Jaya terkait Suami BCL Tiko
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 12 Kilogram Ganja yang Dikamuflase dengan Ikan Asin
Direktur Binmas Polda Metro Jaya Soroti Dampak Stigma 'Kampung Narkoba' Terhadap Warga
Ditbinmas Polda Metro Jaya Tingkatkan Cooling System Jelang Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta