Evaluasi yang dilakukan tidak hanya berfokus pada kinerja teknis, tetapi juga pada dampak jangka panjang bagi pengelolaan sampah di ibu kota.
“Jadi ini yang sedang kita kaji di Komisi D, kaitan dengan pembangunan lingkungan hidup, nanti bersama-sama dengan jajaran pemerintah Provinsi ini dalam hal ini, dinas lingkungan hidup,” jelasnya.
Selain menyoroti RDF di Rorotan, ia juga membuka kemungkinan untuk menambah titik pengelolaan sampah berbasis RDF di wilayah lain. Menurutnya, hal itu harus ditimbang secara matang agar sesuai dengan kebutuhan kota dan dukungan infrastruktur yang tersedia.
Baca Juga: Tips Sukses Ubah Mobil Pribadi Jadi Aset Produktif Lewat Usaha Sewa
Dukungan Pemerintah Provinsi
Sementara itu, Gubernur Jakarta, Pramono Anung sebelumnya menegaskan bahwa RDF Rorotan akan kembali dioperasikan pada 22 Agustus 2025.
Ia menjelaskan bahwa proses commissioning fasilitas ini akan dilakukan secara bertahap, sehingga tidak langsung berjalan dengan kapasitas penuh.
“Berdasarkan time frame, maka tanggal 22 Agustus seharusnya komisioningnya sudah bisa dilakukan. Dan komisioning itu tidak langsung dengan kapasitas yang penuh,” ujar Pramono.
Dengan adanya pengawasan DPRD dan komitmen Pemprov, Judistira berharap evaluasi berkala bisa memastikan RDF benar-benar memberi manfaat maksimal.
Bagi DPRD DKI, RDF bukan hanya proyek jangka pendek, tetapi bagian dari solusi berkelanjutan untuk menjawab persoalan sampah Jakarta.***(LL)
Artikel Terkait
Judistira Ingatkan Bahaya Kerja Sama Eksklusif PAM Jaya dengan Swasta Tanpa Penjelasan Terbuka
Judistira Minta Rasionalisasi Lengkap Sebelum DPRD DKI Bahas Perubahan Status Hukum PAM Jaya
Judistira Desak PAM Jaya Transparan Sejak Awal dalam Usulan Perubahan Status Hukum Jadi Perseroda agar Tidak Timbulkan Keraguan
Judistira Minta PAM Jaya Tetap Fokus pada Pemerataan Akses Air Bersih untuk Warga Jakarta
Dorong Efisiensi, Judistira Minta DPRD Jakarta Kurangi Seremonial dan Gunakan Tumbler