Senin, 22 Desember 2025

Judistira Minta PAM Jaya Tetap Fokus pada Pemerataan Akses Air Bersih untuk Warga Jakarta

Photo Author
- Jumat, 26 September 2025 | 11:00 WIB
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan. (Foto: Instagram @judistira.hermawan)
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan. (Foto: Instagram @judistira.hermawan)

ESENSI.TV, JAKARTA - Rencana perubahan status hukum Perumda PAM Jaya menjadi Perseroda memicu kekhawatiran sejumlah legislator di DPRD DKI Jakarta.

Salah satunya datang dari Judistira Hermawan, anggota Bapemperda DPRD DKI, yang menegaskan agar PAM Jaya tetap konsisten mengutamakan pelayanan publik dan pemerataan akses air bersih bagi warga Jakarta.

Judistira menilai, air bersih merupakan kebutuhan dasar yang tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab negara maupun pemerintah daerah.

Oleh sebab itu, setiap kebijakan terkait perubahan status hukum badan usaha daerah harus tetap menempatkan pelayanan publik di atas kepentingan komersial.

Baca Juga: UEFA Diprediksi Gelar Voting Darurat, Israel Terancam Diskors dari Kompetisi Eropa

“Kalau memang ada rasionalisasi dari PAM Jaya, itu harus dijelaskan dulu kepada kami. Penjelasan awal penting agar pembahasan tidak menimbulkan keraguan,” ujar Judistira saat rapat finalisasi penyusunan dan pembahasan Propemperda di Ruang Bapemperda.

Kekhawatiran terhadap Orientasi Profit

Menurut Judistira, perubahan menjadi Perseroda berpotensi menggeser orientasi PAM Jaya dari kepentingan umum ke arah profit oriented.

Hal tersebut dikhawatirkan akan mengurangi fungsi sosial perusahaan daerah yang seharusnya menjamin akses air bersih untuk seluruh lapisan masyarakat.

Ia menegaskan, layanan publik tidak boleh dikorbankan hanya demi membuka peluang bisnis atau privatisasi.

Baca Juga: Ketahui tentang Rahasia Protein Nabati! Dari Manfaat, Risiko, hingga Pilihan Terbaik untuk Gaya Hidup Sehat

Konsistensi Pelayanan Harus Dijaga

Judistira juga menyoroti perlunya konsistensi PAM Jaya dalam menjalankan mandat pelayanan publik, apapun bentuk hukum yang nantinya diputuskan.

Menurutnya, pelayanan air bersih bukan hanya persoalan bisnis, tetapi hak dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah melalui BUMD.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X