Senin, 22 Desember 2025

Bupati Toba Ungkap Strategi Pembangunan Lima Tahun ke Depan, dari Infrastruktur Merata hingga Sertifikat Tanah Digital

Photo Author
- Kamis, 24 April 2025 | 10:30 WIB
Bupati Effendi Napitupulu jelaskan Strategi pembangunan Toba 2025–2030. Dari ekonomi, PAD, hukum, hingga partisipasi masyarakat. (Foto: Instagram @effendinapitupulu)
Bupati Effendi Napitupulu jelaskan Strategi pembangunan Toba 2025–2030. Dari ekonomi, PAD, hukum, hingga partisipasi masyarakat. (Foto: Instagram @effendinapitupulu)

Menanggapi isu mafia tanah, Effendi dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada kasus seperti itu di Kabupaten Toba. 

Ia juga mendukung program sertifikat elektronik yang dicanangkan pemerintah pusat, sebagai bagian dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia. 

Pemkab Toba tengah bekerjasama dengan BPN setempat untuk melaksanakan transformasi ini secara bertahap dan tanpa hambatan.

Penegakan Hukum dan Restoratif

Mengenai penegakan hukum, Effendi menyatakan bahwa pendekatan yang dilakukan bersifat restoratif. 

Sepanjang tidak melanggar aturan, Pemkab akan memfasilitasi penyelesaian masalah demi kebaikan bersama.

Ia menegaskan tidak ada praktik hukum yang "tajam ke bawah dan tumpul ke atas" selama masa pemerintahannya.

Baca Juga: Ratusan Warga Brebes Mengungsi Akibat Bencana Tanah Bergerak, Kemensos Salurkan Bantuan dan Dirikan Dapur Umum

Peningkatan Partisipasi Masyarakat

Terakhir, Effendi menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. 

Ia percaya, pembangunan akan lebih berdaya guna dan tepat sasaran jika masyarakat ikut serta mengawal program dari desa hingga pusat.

“Pemerintah dan masyarakat harus saling mendukung. Masyarakat punya hak, dan pemerintah punya kewajiban memastikan partisipasi itu bermakna,” pungkasnya.*** (LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X