ESENSI.TV, POLHUKAM - Kepolisian Daerah Banten kembali mencatat kemajuan dalam pengungkapan kasus pembakaran peternakan ayam PT Sinar Ternak Sejahtera (STS).
Setelah sebelumnya menangkap sejumlah tersangka, kini tiga pelaku baru berhasil diamankan.
Penangkapan ini diharapkan dapat membuka lebih banyak fakta terkait insiden yang menghebohkan masyarakat tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang baru ditangkap berinisial IP, NR, dan DI.
Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami keterlibatan masing-masing dalam aksi kriminal ini.
Baca Juga: Menikmati Senja Romantis di Pantai Losari Makassar, Destinasi Ikonik dengan Kuliner Khas
Dian menjelaskan bahwa setiap tersangka memiliki peran spesifik dalam insiden pembakaran tersebut, yang merugikan pihak PT STS secara signifikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IP diketahui bertugas merusak beberapa fasilitas peternakan, seperti merobohkan pagar di beberapa titik, termasuk di belakang mes, samping kandang, dan dekat area penyimpanan pakan.
IP juga merusak paralon yang digunakan untuk mengalirkan air minum bagi ayam-ayam di peternakan tersebut.
Sementara itu, NR berperan dalam pengadaan bahan bakar yang digunakan untuk membakar kandang.
Baca Juga: Bank BTN Buka Lowongan Kerja untuk Enam Posisi di Bidang Keamanan Siber, Simak Kualifikasinya!
Dengan uang Rp5.000 yang diterimanya dari tersangka lain berinisial CS, NR membeli 1/5 liter bensin dan kemudian membakar salah satu gedung di peternakan menggunakan kardus.
Peran NR menjadi salah satu kunci dalam aksi pembakaran ini.
Tersangka ketiga, DI, juga tidak kalah aktif dalam aksi tersebut. DI merusak terpal kandang, mengacak-acak tempat pakan ayam, serta menghancurkan paralon air yang terhubung dengan toren.