ESENSI.TV, POLHUKAM - Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji yang beroperasi di wilayah Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.
Sindikat ini diketahui memindahkan isi gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung non-subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg untuk mendapatkan keuntungan besar.
Dalam operasi ini, polisi menangkap delapan tersangka yang kini telah ditahan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan teknik khusus untuk memindahkan isi gas bersubsidi.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran Kemensos 2025: Bansos Aman, Pelayanan Publik Tetap Prioritas
Mereka menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta memanfaatkan es batu agar gas dapat berpindah dengan lebih cepat dan efektif ke tabung kosong yang lebih besar.
“Para pelaku memiliki metode tersendiri dalam menjalankan aksinya, yakni dengan memodifikasi pipa regulator dan menggunakan es batu untuk mempercepat proses pemindahan gas dari tabung kecil ke tabung yang lebih besar,” ujar AKBP Indrawienny dalam konferensi pers, dikutip pada Jumat, 14 Februari 2025.
Para pelaku diketahui memiliki peran masing-masing dalam aksi ilegal ini. Dua tersangka, berinisial MR dan W, berperan sebagai pemilik usaha ilegal ini, sementara S bertindak sebagai penyedia bahan baku.
Selain itu, ada tersangka lain yang berperan sebagai asisten, pengawas, dan penjual hasil gas oplosan.
Baca Juga: Hamas Nyatakan Siap Lanjutkan Gencatan Senjata di Gaza, Upaya Diplomasi Mesir dan Qatar Jadi Penentu
Sindikat ini mampu meraup keuntungan besar dari praktik ilegalnya. Untuk mengisi satu tabung gas 12 kg, mereka menggunakan empat tabung gas subsidi 3 kg dengan modal sekitar Rp 80 ribu hingga Rp 100 ribu.
Sedangkan untuk tabung berukuran 50 kg, mereka membutuhkan 17 tabung gas bersubsidi dengan modal Rp 306 ribu hingga Rp 340 ribu.
“Hasil dari gas oplosan ini dijual ke wilayah Jakarta dan Bekasi dengan keuntungan mencapai Rp 80 ribu hingga Rp 100 ribu per tabung untuk ukuran 12 kg, dan antara Rp 560 ribu hingga Rp 694 ribu untuk tabung 50 kg,” jelas AKBP Indrawienny.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.