Senin, 22 Desember 2025

Polisi Ungkap Sindikat Pengoplosan Gas Elpiji di Jakarta dan Bekasi, Delapan Pelaku Ditangkap

Photo Author
- Jumat, 14 Februari 2025 | 11:00 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti tabung gas elpiji hasil oplosan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya. (Foto,: Dok. TBNews)
Polisi menunjukkan barang bukti tabung gas elpiji hasil oplosan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya. (Foto,: Dok. TBNews)

Baca Juga: Indonesia Tumbangkan Malaysia 3-2, Amankan Juara Grup B di Badminton Asia Mixed Team Championships 2025

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Polisi menegaskan bahwa praktik pengoplosan gas elpiji ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat. 

Pasalnya, penggunaan tabung gas yang tidak sesuai standar dan pemindahan isi gas dengan cara yang tidak aman dapat meningkatkan risiko kebocoran dan ledakan.

“Ini bukan hanya soal keuntungan ilegal, tetapi juga ancaman serius bagi keselamatan masyarakat. Kami mengimbau warga untuk lebih waspada dalam membeli gas elpiji dan melaporkan jika menemukan indikasi gas oplosan di pasaran,” tegas AKBP Indrawienny.

Baca Juga: Menikmati Keindahan Kebun Bunga Marigold Bali, Spot Instagramable yang Wajib Dikunjungi!

Dengan terbongkarnya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya gas oplosan dan lebih berhati-hati dalam memilih produk yang aman dan sesuai standar.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: TBNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X