Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Polisi menegaskan bahwa praktik pengoplosan gas elpiji ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat.
Pasalnya, penggunaan tabung gas yang tidak sesuai standar dan pemindahan isi gas dengan cara yang tidak aman dapat meningkatkan risiko kebocoran dan ledakan.
“Ini bukan hanya soal keuntungan ilegal, tetapi juga ancaman serius bagi keselamatan masyarakat. Kami mengimbau warga untuk lebih waspada dalam membeli gas elpiji dan melaporkan jika menemukan indikasi gas oplosan di pasaran,” tegas AKBP Indrawienny.
Baca Juga: Menikmati Keindahan Kebun Bunga Marigold Bali, Spot Instagramable yang Wajib Dikunjungi!
Dengan terbongkarnya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya gas oplosan dan lebih berhati-hati dalam memilih produk yang aman dan sesuai standar.***(LL)
Artikel Terkait
Babak Baru Kasus Firli Bahuri: Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka
Kasus Judol Pegawai Komdigi, Polda Metro Jaya Ungkap Sitaan Fantastis Rp167 Miliar, Berikut rinciannya
Sindikat Judol Akurasi4D Dibongkar Polda Metro Jaya, Lima Pelaku Dibekuk di Banjarnegara
Kasus Dugaan Korupsi Firli Bahuri Segera Tuntas, Polda Metro Jaya Pastikan Proses Berjalan Lancar
Terjerat Kasus Penyalahgunaan Wewenang, Polda Metro Jaya Pecat Tiga Polisi dan Demosi Dua Lainnya