Baca Juga: Oknum PNS di Batam Terseret Kasus Liquid Vape Narkoba, Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap Tiga Pelaku
Penemuan ransel berisi jasad bayi itu sontak menggegerkan warga setempat.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Kurang dari 24 jam setelah penemuan, aparat berhasil mengamankan kedua pelaku.
Kini, Muhammad Ribqi dan Rohimah Dewi Layila resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***(LL)