Baca Juga: Rekomendasi Jus Buah Terbaik untuk Diet ala Gen Z, Enak, Sehat, dan Bikin Tubuh Lebih Ideal
Sementara itu, pelaku P yang menjadi sumber pasokan dari Malaysia kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga minimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan narkoba kini merambah dalam berbagai bentuk, termasuk melalui liquid vape yang sering dianggap aman oleh sebagian pengguna.*** (LL)