ESENSI.TV, JAKARTA - Nama Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik. Aktor yang pernah populer lewat berbagai sinetron ini lagi-lagi tersandung kasus narkoba, dan kali ini, kasusnya jauh lebih serius.
Belum selesai menjalani hukuman atas pelanggaran sebelumnya, Ammar disebut justru ikut mengendalikan peredaran narkotika dari balik jeruji besi.
Kasus ini menjadi kali keempat dirinya berurusan dengan barang haram sejak pertama kali tertangkap pada 2017.
Menurut laporan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu, ganja, dan ekstasi dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Baca Juga: Aksesori Simple yang Bikin Penampilan Gen Z Makin Keren dan Kekinian di Setiap Kesempatan
Jaksa menuturkan, peran Ammar bukan sekadar pengguna, melainkan sebagai pihak yang menampung dan mengatur distribusi narkotika yang diselundupkan dari luar rutan.
Barang-barang tersebut kemudian diedarkan kembali ke sejumlah pihak dengan bantuan rekan-rekan tersangka lainnya.
Kasus ini terungkap setelah petugas rutan menemukan sejumlah paket narkoba di kamar beberapa penghuni.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bukti komunikasi antar tersangka menggunakan ponsel dan aplikasi pesan terenkripsi untuk mengatur transaksi dan peredaran barang haram tersebut.
Total ada enam orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Anti Bokek! Begini Cara Gen Z Bangun Mindset Finansial Cerdas Sejak Dini
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Agung Ks Datun, menegaskan bahwa keterlibatan Ammar Zoni memiliki konsekuensi hukum berat.
“Tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba. Pasalnya cukup berat, dengan ancaman minimal lima hingga enam tahun penjara, maksimal bisa seumur hidup, bahkan hukuman mati,” ujarnya, dikutip pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Sebelumnya, Ammar Zoni terakhir kali ditangkap pada Desember 2023 karena kasus penyalahgunaan narkoba dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.