Senin, 22 Desember 2025

Terjerat Kasus Narkoba untuk Ketiga Kalinya, Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Photo Author
- Rabu, 28 Agustus 2024 | 08:00 WIB
Ammar Zoni pakai baju tahanan. (Foto: PMJ News)
Ammar Zoni pakai baju tahanan. (Foto: PMJ News)

ESENSI.TV, JAKARTA - Aktor Muhammad Ammar Akbar, yang lebih dikenal dengan nama Ammar Zoni, kembali menjadi sorotan setelah tersandung kasus penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya.

Kasus ini semakin memperburuk citra sang aktor yang sebelumnya sudah dua kali terjerat masalah serupa.

Ammar Zoni pertama kali terseret kasus narkoba pada tahun 2017, saat dirinya ditangkap karena kepemilikan ganja.

Baca Juga: Beli Produk Apple Berstiker Blibli, Gratis 12 Bulan Perlindungan Lengkap

Setelah menjalani hukuman, ia kembali berhadapan dengan hukum pada tahun 2020 terkait kasus narkoba lainnya.

Kini, pada tahun 2024, Ammar Zoni kembali tertangkap dalam kasus serupa, menunjukkan betapa sulitnya aktor ini lepas dari jeratan narkoba.

Dalam proses hukumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuntut Ammar Zoni dengan hukuman yang cukup berat, yaitu 12 tahun penjara.

Tuntutan tersebut diajukan berdasarkan fakta bahwa ini bukan pertama kalinya Ammar Zoni terlibat dalam kasus narkoba, menunjukkan indikasi ketidakkonsistenannya dalam menjauh dari barang haram tersebut.

Baca Juga: Ace: Demokrasi Ideal Hanya Tercapai Lewat Penerapan Prinsip Secara Konsisten

Selama persidangan, Ammar Zoni mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalannya di hadapan majelis hakim.

Ia menyadari bahwa tindakan yang dilakukannya tidak hanya merugikan dirinya sendiri, tetapi juga keluarga dan orang-orang terdekatnya.

Pada Senin (27/8/2024), Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Barat akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Ammar Zoni.

Hakim Ketua Achmad Satibi memutuskan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan JPU.

Baca Juga: Irwan Akib Sebut Kepala Sekolah Muhammadiyah Harus Adopsi 4 Elemen Penting Ini

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X