Senin, 22 Desember 2025

Ammar Zoni Kecewa: Hukuman Penjara Kasus Narkoba Diperberat Jadi 4 Tahun, Denda Rp800 Juta

Photo Author
- Senin, 11 November 2024 | 13:26 WIB
Ammar Zoni saat berbaju tahanan. (Foto: Dok PMJ News/ Fjr)
Ammar Zoni saat berbaju tahanan. (Foto: Dok PMJ News/ Fjr)

ESENSI.TV, JAKARTA - Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya. 

Harapan Ammar agar hukumannya dikurangi berujung sebaliknya, dengan vonis yang justru bertambah dari 3 tahun menjadi 4 tahun penjara. 

Selain itu, denda yang harus dibayarkan juga mengalami penyesuaian, kini sebesar Rp800 juta.

Baca Juga: Sambutan Meriah Diaspora Indonesia Saat Kedatangan Presiden Prabowo di Washington DC

Keputusan ini diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding, memohon agar hukuman terhadap Ammar Zoni diperberat. 

Banding tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi, yang menambah satu tahun dari vonis awal serta mengatur denda menjadi Rp800 juta, atau jika tidak dibayar, Ammar akan menghadapi hukuman tambahan berupa tiga bulan penjara.

Ammar Zoni menyampaikan rasa kecewanya atas putusan ini. Ia merasa diperlakukan secara tidak adil dan menilai bahwa hukumannya lebih berat dari yang seharusnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tiba di Washington DC, Bersiap Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih   

Ammar membandingkan kondisinya dengan pelaku korupsi, yang menurutnya merugikan negara dan masyarakat.

Sementara itu, tindakannya dianggap hanya berdampak negatif pada dirinya sendiri, tanpa merugikan pihak lain.

"Saya tidak merugikan negara, tetapi saya malah dipenjara lebih lama," ungkap Ammar dengan kecewa, menurut pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Jon Mathias. 

Aktor tersebut merasa bahwa pelanggarannya seharusnya ditanggapi dengan pendekatan rehabilitatif, bukan dengan hukuman berat seperti seorang koruptor.

Baca Juga: Presiden Prabowo Bertemu dengan Para Pengusaha Tiongkok, Pererat Kerja Sama Ekonomi di Forum Bisnis Beijing

Jon Mathias, sebagai kuasa hukum Ammar, mengungkapkan bahwa kliennya telah mengetahui keputusan Pengadilan Tinggi ini dan menerima kenyataan dengan pasrah meskipun merasa keputusan tersebut tidak adil. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X