polhukam

Bumi Gas Energi Desak Bareskrim Gelar Perkara Khusus Dugaan Manipulasi Keterangan Palsu KPK

Rabu, 8 Oktober 2025 | 14:27 WIB
PT Bumi Gas Energi desak gelar perkara khusus dugaan manipulasi surat KPK yang kontennya keterangan palsu dalam kasus PT Geo Dipa Energi.

Khresna menambahkan bahwa surat KPK yang dipermasalahkan itu justru menjadi dasar bagi PT Geo Dipa Energi untuk menggugat ulang BGE di tahun 2017, meskipun perkara sudah diputus secara sah dua tahun sebelumnya.

“Ini bukan hanya soal reputasi, tapi soal kepastian hukum. Ketika surat lembaga sekelas KPK berisi keterangan yang keliru, dampaknya sangat besar bagi dunia usaha dan penegakan hukum itu sendiri,” tambah dia.

Baca Juga: Tolak Pemotongan Dana Daerah hingga 30 Persen, 18 Gubernur Geruduk Kantor Menkeu Purbaya

Gelar Perkara Terbuka dan Audit Transparan

PT Bumi Gas Energi desak gelar perkara khusus dugaan manipulasi surat KPK yang kontennya keterangan palsu dalam kasus PT Geo Dipa Energi.
Dalam surat permohonan resmi kepada Kabareskrim Polri, BGE meminta agar gelar perkara dilakukan secara terbuka dan menghadirkan semua pihak terkait untuk dikonfrontasi langsung, antara lain:

· Mantan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan

· Mantan pimpinan KPK periode 2015–2019: Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Saud Situmorang, dan Laode M. Syarif

· Mantan Presiden Direktur PT Geo Dipa Energi Riki Firmanda Ibrahim

· Direktur Utama PT Geo Dipa Energi saat ini Yudistian Yunis

· Mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi Samsudin Warsa, serta

· Pihak PT Bank HSBC Indonesia, termasuk pejabat legal head dan mantan senior legal counsel, Ahmad Fikri.

Dalam surat permohonan gelar perkara yang diajukan kepada Bareskrim Polri tersebut, dijelaskan, bahwa Staf Senior Legal Counsel PT Bank HSBC Indonesia, Ahmad Fikri, yang diduga kuat memberikan keterangan sesat kepada KPK tentang dokumen bukti transfer PT Bumigas Energi di HSBC Hongkong tahun 2005.

Diketahui, yang bersangkutan pada saat itu, baru saja berhenti bekerja dari kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP), lalu kemudian pindah bekerja ke PT Bank HSBC Indonesia sebagai Senior Legal Counsel.

Baca Juga: 27 Perwira Tinggi Polri Terima Kenaikan Pangkat dari Kapolri, Empat Jenderal Sandang Bintang Tiga

Sementara itu, AHP diketahui merupakan kuasa hukum GDE dalam perkara arbitrase BANI ke-2 di tahun 2017. “Fakta ini menegaskan bahwa Ahmad Fikri, sarat konflik kepentingan dalam memberikan keterangan kepada KPK,” tukasnya.

Selain itu, BGE juga mendorong dilakukannya audit khusus (special audit) terhadap seluruh aset dan investasi proyek Dieng–Patuha. Hal itu untuk memastikan kejelasan nilai dan transparansi dana yang telah digunakan.

Halaman:

Tags

Terkini