polhukam

Polda Bengkulu Gagalkan Oplosan Pertalite, 3 Ton Minyak Mentah Disita

Rabu, 24 September 2025 | 20:06 WIB
Polisi tangkap pengoplos pertalite di Bengkulu, amankan 3 ton minyak mentah dan barang bukti. (Foto: tribratanews.polri.go.id)

ESENSI.TV, BENGKULU - Upaya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Bengkulu. 

Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu berhasil menggagalkan praktik pengoplosan pertalite dengan minyak mentah, yang jumlahnya mencapai tiga ton. 

Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu mengamankan seorang pria berinisial BS, warga Talang Rimbo Lama, Kabupaten Rejang Lebong. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan pengoplosan pertalite dengan memanfaatkan minyak mentah yang didatangkan dari luar provinsi.

Baca Juga: Gen Z Ubah Cara Pandang Pendidikan, Gelar Tidak Lagi Kunci Utama

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, menjelaskan bahwa tersangka memperoleh minyak sulingan atau minyak mentah dari wilayah Musi Rawas, Sumatera Selatan. 

Bahan tersebut kemudian dicampur dengan zat pewarna agar tampak menyerupai BBM bersubsidi jenis pertalite.

Setelah itu, produk oplosan dijual kembali ke masyarakat layaknya pertalite asli.

Menurut keterangan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan, praktik ini bukan baru dilakukan sekali. 

Aktivitas tersebut sudah berjalan cukup lama dan memanfaatkan pasokan minyak mentah dalam jumlah besar. 

Baca Juga: Hubungan Usus dan Otak, Bagaimana Makanan Bisa Pengaruhi Suasana Hati

Saat penggerebekan, aparat menemukan lebih dari dua ton bahan mentah yang siap diolah.

Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti berupa dua unit mobil, dua tangki tedmon berkapasitas 1.000 liter berisi minyak mentah, puluhan jerigen berisi pertalite oplosan, serta beberapa kaleng pewarna industri yang digunakan untuk menyamarkan campuran BBM ilegal tersebut.

Atas tindakannya, tersangka BS dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Halaman:

Tags

Terkini