ESENSI.TV, JAKARTA - Mantan pejabat pemerintah sekaligus ekonom senior, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, resmi dijatuhi hukuman penjara dalam kasus korupsi terkait importasi gula.
Meski divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Tom Lembong tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena dinyatakan tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Putusan ini disampaikan dalam sidang yang digelar pada Jumat, 18 Juli 2025.
Vonis dan Denda
Majelis hakim menghukum Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Selain hukuman badan, ia juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.
Meski demikian, tidak ada kewajiban pengembalian kerugian negara karena berdasarkan pertimbangan hakim, Tom tidak menerima keuntungan pribadi dari kejahatan yang terjadi.
Baca Juga: Lowongan Multimedia Officer di PT Kliring Berjangka Indonesia, Cek Syarat dan Batas Lamarannya
Pertimbangan Hakim: Tidak Ada Keuntungan Pribadi
Salah satu poin penting dalam pertimbangan vonis tersebut adalah fakta bahwa Tom Lembong tidak memperoleh keuntungan secara langsung maupun tidak langsung dari praktik korupsi impor gula.
Hal ini disampaikan oleh hakim anggota Alfis Setiawan, yang menyebut bahwa tidak adanya keuntungan pribadi menjadi faktor yang meringankan hukuman bagi terdakwa.
“Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan tidak mempersulit jalannya proses hukum,” ujar hakim Alfis saat membacakan pertimbangan putusan.
Selain itu, hakim juga mencatat bahwa Tom Lembong belum pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya, yang turut memperkuat pertimbangan untuk memberikan hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan terdakwa kasus korupsi lainnya.
Sikap dan Pandangan Ekonomi Jadi Hal yang Memberatkan