ESENSI.TV, JEPARA - Isu korupsi yang menyeret bank daerah kembali mencuat dan menimbulkan kehebohan, kali ini melibatkan PT BPR Bank Jepara Artha yang berstatus perseroda.
Kasus ini mencuri perhatian publik setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyisir keterlibatan sejumlah tokoh penting dalam dugaan korupsi kredit fiktif yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Langkah hukum semakin diperkuat dengan penyitaan aset bernilai fantastis serta pemanggilan beberapa saksi kunci, termasuk figur yang cukup dikenal seperti Sri Mulyani dari Kantor Notaris.
Baca Juga: Tidur di Bawah Bintang, Serunya Glamping di Booba Cisarua yang Lagi Hits
Sri Mulyani Diperiksa KPK Bersama Lima Saksi Lainnya
Pada Rabu, 16 Juli 2025, penyidik KPK memanggil enam saksi untuk diperiksa di Polrestabes Semarang dalam penyelidikan lanjutan kasus ini.
Nama Sri Mulyani ikut masuk dalam daftar saksi yang diperiksa, bersama Iwan Nursusetyo (Direktur Bisnis dan Operasional PT BPR Jepara Artha), Ronji (Asisten Daerah Bidang Administrasi Hukum), Diar Susanto (Sekda Jepara), dan Edy Suprianta yang menjabat sebagai Pj Bupati Jepara pada 2022.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK membongkar aliran dana dan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema kredit fiktif.
Baca Juga: Segera Lamar! PT Mitra Utama Madani Buka Lowongan 4 Posisi di Jakarta, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Jhendik Handoko, Direktur Utama PT BPR Bank Jepara Artha, sebagai tersangka utama dan menyita uang tunai sebesar Rp411 juta serta dua bidang tanah di Jepara senilai sekitar Rp700 juta.
Tak hanya itu, aset milik tersangka lainnya juga ikut diamankan, termasuk tiga bidang tanah dan rumah di Yogyakarta senilai Rp10 miliar dan pabrik di Klaten senilai Rp50 miliar.
Total nilai aset yang telah disita mencapai puluhan miliar, memperlihatkan skala besar dari dugaan korupsi yang terjadi.
Baca Juga: 5 Tips Interview Kerja Virtual Anti Gugup Ala Gen Z, Biar HRD Langsung Terpikat
Kasus ini pertama kali diungkap pada 24 September 2024, dan hanya dua hari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dan langsung mengajukan pencegahan keluar negeri terhadap mereka.