polhukam

Polda Jateng Bongkar Jaringan Pupuk Palsu di Sragen, Ribuan Karung Disita dan Satu Tersangka Ditangkap

Kamis, 10 Juli 2025 | 14:00 WIB
Barang bukti pupuk palsu yang disita dari gudang tersangka di Sragen. (Foto: dok. TBNews)

1.115 karung pupuk merek Enviro NPK

380 karung pupuk merek Enviro NKCL

170 karung pupuk merek Enviro Phospat Super 36

220 karung pupuk merek Spartan NPK

320 karung pupuk merek Spartan NKCL

160 karung pupuk merek Spartan SP-36

Total terdapat lebih dari 2.300 karung pupuk yang diamankan polisi, mencerminkan skala operasi yang cukup besar dan terorganisir. 

Baca Juga: Turunkan Angka Pengangguran, Fraksi Golkar Desak Pemprov Jakarta Alokasikan Rp450 M

Pupuk-pupuk tersebut diduga kuat tidak memiliki kandungan sesuai standar pertanian, yang berpotensi merugikan petani baik dari sisi hasil panen maupun biaya produksi.

Kasus ini mulai mendapat perhatian publik setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan dugaan peredaran pupuk palsu di Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen. 

Video berdurasi 45 detik itu diunggah oleh akun TikTok @matajateng dan memperlihatkan seorang pria memegang pupuk berwarna biru-putih dengan label NPK. 

Dalam video tersebut, pria itu menyebutkan bahwa petani tidak diperbolehkan membeli pupuk subsidi jika tidak membeli pupuk berlabel tersebut.

Baca Juga: Misbakhun Tegaskan Proses Fit and Proper Test Ricky Gozali Berjalan Transparan dan Objektif

"Ini pupuk palsu yang katanya NPK. Petani di Gilirejo Baru tidak boleh membeli pupuk subsidi kalau tidak membeli ini," ujar pria dalam video yang langsung menyita perhatian netizen.

Kepolisian pun bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membongkar jaringan distribusi pupuk palsu ini. 

Halaman:

Tags

Terkini