ESENSI.TV, JAKARTA - Di tengah gencarnya upaya penegakan hukum di Indonesia, kasus baru yang melibatkan manipulasi opini publik kembali mencuat ke permukaan.
Kejaksaan Agung mengungkap adanya operasi masif di balik layar media sosial yang dirancang untuk mengganggu jalannya proses hukum.
Sosok sentral di balik aksi ini adalah M Adhiya Muzakki (MAM), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena menjalankan skema penyebaran narasi negatif terkait tiga kasus besar, yaitu korupsi PT Timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa MAM tidak bekerja sendiri.
Baca Juga: 7 Pelajaran Hidup Berharga yang Harus Dipahami Gen Z dari Pengalaman Jadi Kambing Hitam
Ia merekrut sekitar 150 orang untuk menjadi bagian dari tim “cyber army” yang ia pimpin.
"Tersangka MAM atas permintaan MS bersepakat untuk membuat tim cyber army untuk menjadi lima tim yang (anggotanya) berjumlah sekitar 150 orang buzzer," kata Qohar, dikutip dari Instagram @fakta.indo pada Senin, 12 Mei 2025.
Kelompok ini dibagi dalam lima tim dengan nama “Mustafa 1” hingga “Mustafa 5”.
Masing-masing anggota disebut menerima bayaran sebesar Rp 1,5 juta, dan total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 864,5 juta.
Tugas utama mereka adalah membanjiri media sosial dengan komentar negatif yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung dan tim penyidik.
Aksi ini diduga merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
MAM disebut berkomplot dengan tiga orang lainnya, yakni MS, JS, dan TB. Salah satu dari mereka, TB, merupakan Direktur Pemberitaan JekTV.
Bersama-sama, mereka diduga menyusun dan menyebarkan konten negatif tidak hanya melalui media sosial, tetapi juga melalui media online, televisi, hingga platform video seperti TikTok.