Baca Juga: Profesor UGM Dorong Prabowo Benahi Tata Kelola Pemerintahan
Penyidik juga menemukan adanya indikasi kolusi antara tersangka dengan penyedia jasa dalam proses pengadaan.
Atas perbuatannya, ZH dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman bagi tersangka cukup berat, yaitu penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.***(LL)