Dalam sidang yang digelar pada Selasa (25/3/2025), majelis hakim memutuskan hukuman berat bagi ketiga terdakwa.
Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli menerima hukuman penjara seumur hidup, sesuai dengan tuntutan oditur militer.
Baca Juga: Belum Terkendali, Kebakaran Hutan di Korea Selatan Terus Meluas, Korban Jiwa Masih Bertambah
Hakim menilai perbuatan keduanya sangat merusak citra institusi TNI AL dan melanggar kode etik prajurit.
Selain hukuman penjara, keduanya juga dipecat secara tidak hormat dari dinas militer.
Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan, yang terbukti terlibat dalam penadahan barang milik korban, mendapat hukuman lebih ringan, yakni empat tahun penjara.
Meski tidak terlibat langsung dalam aksi penembakan, perannya membantu menyembunyikan hasil kejahatan dianggap sebagai pelanggaran serius. Ia pun ikut dipecat dari dinas militer.
Menariknya, dalam persidangan, majelis hakim menolak permintaan restitusi (ganti rugi) yang diajukan oleh keluarga korban.
Alasannya, pengadilan berfokus pada penghukuman pelaku, sementara urusan ganti rugi dianggap ranah perdata yang berbeda jalur hukum.
Baik pihak terdakwa maupun oditur militer masih diberi waktu selama satu pekan untuk mempertimbangkan vonis tersebut.
"Baik ketiga terdakwa maupun pihak oditur militer memutuskan untuk pikir-pikir terkait vonis yang dibacakan hari ini," kata hakim dalam sidang.***(LL)