ESENSI.TV, JAKARTA - Kasus penembakan tragis yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, akhirnya mencapai babak akhir di meja hijau.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis berat kepada tiga prajurit TNI AL yang terlibat dalam kejadian ini.
Dua di antaranya, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara Sertu Rafsin Hermawan mendapat hukuman lebih ringan, yaitu empat tahun penjara atas keterlibatannya dalam penadahan barang milik korban.
Kronologi Penembakan
Peristiwa ini bermula dari perselisihan antara para pelaku dan korban, Ilyas Abdurrahman, yang diketahui menjalankan bisnis penyewaan mobil.
Berdasarkan fakta persidangan, kejadian nahas itu terjadi di sebuah lokasi parkir.
Bambang, dengan pistol dinas milik Akbar, menembak Ilyas dari jarak hanya satu meter.
Tembakan pertama langsung mengenai korban, sementara dua tembakan lainnya melesat ke arah kerumunan orang di sekitar lokasi.
Baca Juga: Gaduh TNI Belum Reda, Kini Giliran Isu RUU Polri Memanas, Puan Maharani: Itu Bukan Dokumen Resmi
Kejadian ini sontak membuat panik warga yang menyaksikan, sementara Ilyas tewas di tempat.
Motif di balik penembakan ini diduga berkaitan dengan masalah pribadi dan keuangan, meski pengadilan tidak mengungkapkan secara rinci apa yang memicu tindakan keji tersebut.
Vonis Berat bagi Para Pelaku