polhukam

Korupsi Berkedok Kredit! LPEI Diduga Bantu PT PE Tilep Uang Negara Rp11,7 Triliun, KPK Tetapkan 5 Tersangka

Rabu, 5 Maret 2025 | 15:00 WIB
Ilustrasi. KPK terus menyelidiki kasus dugaan korupsi fasilitas kredit LPEI yang merugikan negara dengan jumlah fantastis. (Foto: Pexels)

ESENSI.TV, POLHUKAM - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) merupakan badan yang berperan penting dalam mendukung pembiayaan ekspor nasional. 

Sebagai lembaga pembiayaan milik negara, LPEI bertugas memberikan fasilitas kredit kepada pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing ekspor Indonesia di pasar global. 

Namun, baru-baru ini LPEI tersandung kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemberian fasilitas kredit kepada PT PE, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan perdagangan.

Baca Juga: Laboratorium LPPOM MUI Buka Lowongan Finance Officer, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit ini. 

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa proses pemberian kredit yang seharusnya mendukung pertumbuhan ekonomi justru dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk keuntungan pribadi. 

Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian yang sangat besar, mencapai USD60 juta atau setara dengan Rp11,7 triliun jika dikaitkan dengan debitur lainnya yang terlibat dalam skema serupa.

5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:

1. DW – Direktur Pelaksana LPEI

2. AS – Direktur Pelaksana LPEI

3. JM – Komisaris Utama PT PE

4. NN – Direktur Utama PT PE

5. SMD – Direktur PT PE

Halaman:

Tags

Terkini