polhukam

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Ini Modus dan Perannya

Kamis, 27 Februari 2025 | 11:17 WIB
Direktur Jampidsus Kejagung Abdul Qohar ungkap perkembangan terbaru kasus korupsi minyak mentah di Pertamina. (Foto: Youtube KEJAKSAAN RI)

Kelebihan pembayaran ini diduga dialirkan kepada pihak-pihak tertentu sebagai keuntungan ilegal.

Baca Juga: Atasi Masalah Sampah, Akademisi Dorong Yogyakarta Kembangkan PLTSa

Dalam kasus ini, Kejagung telah mengidentifikasi lima sumber utama yang menyebabkan kerugian negara.

Mulai dari ekspor minyak mentah dalam negeri yang tidak menguntungkan, hingga impor yang dilakukan melalui perantara dengan harga yang tidak seharusnya.

Selain itu, kompensasi dan subsidi yang diberikan pada tahun 2023 juga menjadi faktor besar yang menyebabkan angka kerugian membengkak.

Tindakan para tersangka ini dinilai melanggar peraturan yang mengatur pengadaan barang dan jasa di lingkungan perusahaan milik negara.

Baca Juga: Menang 2-0 atas Newcastle, Liverpool Perbesar Jarak di Puncak Klasemen Liga Primer

Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk sejumlah petinggi di berbagai anak perusahaan Pertamina.

Dengan penambahan dua tersangka baru ini, semakin terbuka bagaimana skandal korupsi ini berjalan dan siapa saja yang ikut terlibat.

Penyelidikan masih berlanjut, dan bukan tidak mungkin jumlah tersangka akan terus bertambah.

Kejagung menegaskan bahwa mereka akan menindak semua pihak yang terlibat agar skandal ini bisa diusut hingga tuntas.*** (LL)

Halaman:

Tags

Terkini