ESENSI.TV, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) semakin berkembang.
Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru yang diduga memiliki peran penting dalam skema yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
Dua tersangka tersebut adalah Maya Kusmaya, yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operations di perusahaan yang sama.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, mengataan bahwa keduanya terlibat dalam berbagai keputusan yang merugikan keuangan negara, terutama dalam pengadaan dan pengelolaan bahan bakar minyak (BBM).
Baca Juga: Prabowo Resmikan Bank Emas, Targetkan Devisa USD100 Miliar dan Percepatan Hilirisasi Industri
Salah satu praktik yang mereka lakukan adalah pembelian BBM dengan spesifikasi lebih rendah tetapi dengan harga yang lebih tinggi.
BBM jenis RON 90 atau lebih rendah dibayar seolah-olah memiliki kualitas RON 92. Selain itu, ada pula manipulasi dalam proses pencampuran bahan bakar.
RON 88 dicampur dengan RON 92 untuk menghasilkan BBM berkualitas lebih tinggi, yang dilakukan di fasilitas tertentu.
Tak hanya itu, metode pembayaran yang digunakan dalam transaksi impor minyak juga menjadi sorotan.
Baca Juga: Pertukaran Dramatis: Hamas Kembalikan Jenazah Sandera, Israel Bebaskan Ratusan Tahanan
Para tersangka disebut memilih mekanisme spot atau pembayaran langsung berdasarkan harga saat itu, bukannya sistem term atau kontrak berjangka yang lebih stabil dan menguntungkan negara.
Akibat keputusan tersebut, biaya impor melonjak dan menambah beban keuangan perusahaan.
Skema korupsi ini tidak hanya berhenti pada transaksi pembelian, tetapi juga merambah ke sektor pengiriman.
Ada dugaan bahwa biaya pengiriman minyak dinaikkan secara tidak wajar hingga 15 persen.