Senin, 22 Desember 2025

Terjerat Kasus Penyalahgunaan Wewenang, Polda Metro Jaya Pecat Tiga Polisi dan Demosi Dua Lainnya

Photo Author
- Senin, 10 Februari 2025 | 14:27 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

Selain itu, dua anggota lainnya, G dan ND, dikenai hukuman demosi selama delapan tahun. 

Selama periode ini, mereka akan ditempatkan di unit yang tidak berkaitan dengan fungsi penegakan hukum atau reserse.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi hasil sidang tersebut.

Baca Juga: Harry Maguire Jadi Pahlawan, Manchester United Lolos Dramatis di Piala FA

"Kelima terduga pelanggar menolak putusan yang diberikan dan telah mengajukan banding atas keputusan tersebut," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Senin, 10 Februari 2025.

Keputusan ini menunjukkan bahwa Polri tidak akan mentoleransi pelanggaran etik di jajarannya. 

Setiap anggota kepolisian yang terbukti menyalahgunakan kewenangan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Sidang ini juga menjadi bagian dari upaya Polri untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam menangani kasus-kasus hukum yang melibatkan aparat kepolisian sendiri.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: TBNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X