Selain itu, dua anggota lainnya, G dan ND, dikenai hukuman demosi selama delapan tahun.
Selama periode ini, mereka akan ditempatkan di unit yang tidak berkaitan dengan fungsi penegakan hukum atau reserse.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi hasil sidang tersebut.
Baca Juga: Harry Maguire Jadi Pahlawan, Manchester United Lolos Dramatis di Piala FA
"Kelima terduga pelanggar menolak putusan yang diberikan dan telah mengajukan banding atas keputusan tersebut," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Senin, 10 Februari 2025.
Keputusan ini menunjukkan bahwa Polri tidak akan mentoleransi pelanggaran etik di jajarannya.
Setiap anggota kepolisian yang terbukti menyalahgunakan kewenangan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Sidang ini juga menjadi bagian dari upaya Polri untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam menangani kasus-kasus hukum yang melibatkan aparat kepolisian sendiri.***(LL)
Artikel Terkait
Sita Rp5 Miliar, Polda Metro Jaya Kembali Tangkap Satu DPO Judol yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi
Terkait Aliran Dana Tersangka Kasus Judol Komdigi, Polda Metro Jaya Menunggu Analisis PPATK
Kasus Judol Pegawai Komdigi, Polda Metro Jaya Ungkap Sitaan Fantastis Rp167 Miliar, Berikut rinciannya
Sindikat Judol Akurasi4D Dibongkar Polda Metro Jaya, Lima Pelaku Dibekuk di Banjarnegara
Kasus Dugaan Korupsi Firli Bahuri Segera Tuntas, Polda Metro Jaya Pastikan Proses Berjalan Lancar