Christina menyebutkan pentingnya membahas langkah pencegahan agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.
Salah satu poin utama dalam diskusi ini adalah memastikan mekanisme penanganan PMI non-prosedural dilakukan secara manusiawi dan sesuai standar hak asasi manusia (HAM).
Baca Juga: Kemensos dan BNPT Bersinergi, Perkuat Rehabilitasi Sosial bagi Eks Napiter dan Korban Terorisme
“Kami ingin memastikan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran menjadi prioritas, baik oleh Indonesia maupun negara tujuan,” tegas Christina.
Melalui pernyataannya, KP2MI kembali menegaskan kehadiran negara dalam melindungi setiap warga negara, khususnya PMI, dari segala bentuk pelanggaran HAM.
Christina memastikan pemerintah akan terus berupaya memperjuangkan hak dan martabat pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan dan pengawasan terhadap PMI, terutama yang berada dalam situasi rentan seperti PMI non-prosedural.***(LL)
Artikel Terkait
Kemnaker Gagalkan Keberangkatan 32 Calon PMI ke Timur Tengah
Bertemu PM Malaysia, Wapres Minta Perlindungan PMI Ditingkatkan
Pemerintah Pulangkan 120 PMI Bermasalah Dari Malaysia
Ketemu Wapres di Abu Dhabi, PMI Sampaikan Uneg-uneg Termasuk Upah Belum Dibayar
Hindari Risiko, Wamen P2MI Imbau PMI Hindari Jalur Non Prosedural untuk Bekerja di Luar Negeri