Senin, 22 Desember 2025

Hindari Risiko, Wamen P2MI Imbau PMI Hindari Jalur Non Prosedural untuk Bekerja di Luar Negeri

Photo Author
- Selasa, 3 Desember 2024 | 13:17 WIB
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani. (Instagram @christinaaryani)
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani. (Instagram @christinaaryani)

ESENSI.TV, PEKANBARU - Pekerja Migran Indonesia (PMI) memiliki peran penting dalam menopang perekonomian keluarga dan bangsa. 

Namun, tidak sedikit dari mereka yang masih memilih jalur non-prosedural untuk bekerja ke luar negeri, meski risiko yang dihadapi sangat besar. 

Hal ini menjadi perhatian serius Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani, yang mengingatkan pentingnya mematuhi jalur resmi demi keselamatan dan hak-hak PMI.

"Kami sangat berharap, ke depan, Bapak dan Ibu yang berencana bekerja di luar negeri dapat mengikuti jalur yang telah ditentukan sesuai aturan perundang-undangan. Ini penting untuk memastikan keselamatan dan perlindungan Anda," ujar Christina Aryani saat berbicara di Rumah Ramah PMI, Pekanbaru, Selasa, 3 Desember 2024.

Baca Juga: Kisah Haru, Kemenlu RI dan KJRI Jeddah Berhasil Bebaskan WNI dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Pesan ini disampaikan langsung kepada 13 PMI deportan dari Malaysia yang sebelumnya bekerja secara non-prosedural.

Menurut Christina, mereka yang memilih jalur ilegal tidak hanya menghadapi risiko eksploitasi tetapi juga kesulitan dalam mendapatkan perlindungan hukum saat menghadapi masalah di negara tujuan.

Meski pemerintah tetap memulangkan PMI yang mengalami deportasi, Christina menegaskan bahwa hal ini seharusnya menjadi pelajaran. 

Ia berharap para deportan yang akan segera kembali ke kampung halaman dapat menyampaikan pesan serupa kepada keluarga dan komunitas mereka.

Baca Juga: Indonesia Tegaskan Kedaulatan di Laut Natuna Utara dan Gaet Peluang Ekonomi Global   

"Bekerja secara non-prosedural itu berisiko tinggi, mulai dari perlakuan tidak manusiawi hingga kehilangan hak-hak dasar sebagai pekerja. Mari bersama-sama kita cegah ini dengan mengikuti jalur resmi," tambahnya.

Para PMI yang kini berada di Rumah Ramah PMI Pekanbaru sebelumnya dideportasi melalui pintu Dumai pada 26 November 2024. 

Selama berada di rumah penampungan tersebut, mereka mendapatkan perlindungan hingga dipulangkan ke daerah asal masing-masing oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada PMI sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya prosedur resmi. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: TBNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X