ESENSI.TV, POLHUKAM - Polisi berhasil menangkap pemilik Pondok Pesantren Ad-Diniyah di Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, berinisial H (47), atas dugaan tindakan pelecehan terhadap beberapa santri.
Kasus ini mencuat setelah laporan korban diterima pihak berwajib, yang langsung memulai penyelidikan mendalam.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, membenarkan penahanan terhadap H.
"Benar, tersangka sudah kami tahan," ungkap Nicolas saat diwawancarai, dikutip pada Senin, 20 Januari 2025.
Baca Juga: Phil Foden Tampil Gemilang, Manchester City Hancurkan Ipswich 6-0
Namun, ia menegaskan bahwa informasi lebih rinci terkait kronologi penangkapan dan perkembangan kasus akan disampaikan dalam konferensi pers pekan depan.
Menurut penyelidikan awal, kasus pelecehan ini melibatkan dua tersangka.
Selain H, polisi sebelumnya juga telah menahan seorang guru di pondok pesantren tersebut yang diduga terlibat dalam tindakan serupa.
Kombes Nicolas menjelaskan bahwa ada dua laporan polisi terkait kasus ini, dengan total lima korban.
Baca Juga: Gen Z Wajib Nyimak, Ini Dia Tips Memilih Jurusan Kuliah yang Tepat untuk Siapkan Masa Depan Cerah
"Indikasi pelaku ada dua orang. Korban yang melapor ada lima. Tiga korban melaporkan satu tersangka, dan dua korban melaporkan tersangka lainnya," ujar Nicolas.
Dengan penahanan H, kini kedua tersangka telah berada dalam tahanan Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres juga mengonfirmasi bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan.
Ia menyebut pihaknya masih mendalami fakta-fakta dan bukti yang ada untuk memastikan semua aspek kasus terungkap dengan jelas.
Artikel Terkait
Kasus Pelecehan Seksual di Kontes Kecantikan, Ini Tanggapan MPR
Pelecehan Miss Universe, Komisi III Minta Polisi Turun Tangan
Oknum Polisi di Makassar Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Tahanan
Pelecehan Miss Universe, KemenPPPA Hormati Proses Hukum
Waduh, Laporan Kasus Jurnalis Wanita yang Alami Pelecehan Seksual di KRL Ditolak Polres!