Senin, 22 Desember 2025

Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada 2024 Resmi Dibuka di 37 Provinsi

Photo Author
- Rabu, 28 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. (Foto: cimahikota.bawaslu.go.id)
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. (Foto: cimahikota.bawaslu.go.id)

ESENSI.TV, NASIONAL - Pendaftaran pasangan calon untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 resmi dibuka.

Pendaftaran ini akan berlangsung mulai Senin (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024), sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024.

Menurut jadwal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran berlangsung selama tiga hari, sementara pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

 Baca Juga: Waketum Golkar Dorong Pendidikan Politik Tetap Dijalankan Pasca Munas

Pilkada Serentak 2024 ini merupakan yang kelima kalinya diadakan di Indonesia, namun kali ini mencakup seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

KPU mencatat bahwa sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota akan berpartisipasi dalam Pilkada Serentak ini.

Berikut adalah daftar 37 provinsi yang akan menggelar Pilkada Serentak 2024:

 Aceh

Bengkulu

Jambi

 Kepulauan Bangka Belitung

Kepulauan Riau

Baca Juga: Mpox dan Empat Generasi Vaksin

Lampung

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X