ESENSI.TV, NASIONAL - Pendaftaran pasangan calon untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 resmi dibuka.
Pendaftaran ini akan berlangsung mulai Senin (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024), sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024.
Menurut jadwal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran berlangsung selama tiga hari, sementara pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Baca Juga: Waketum Golkar Dorong Pendidikan Politik Tetap Dijalankan Pasca Munas
Pilkada Serentak 2024 ini merupakan yang kelima kalinya diadakan di Indonesia, namun kali ini mencakup seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
KPU mencatat bahwa sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota akan berpartisipasi dalam Pilkada Serentak ini.
Berikut adalah daftar 37 provinsi yang akan menggelar Pilkada Serentak 2024:
Aceh
Bengkulu
Jambi
Kepulauan Bangka Belitung
Kepulauan Riau
Baca Juga: Mpox dan Empat Generasi Vaksin
Lampung
Artikel Terkait
Strategi Cermat Polda Metro Jaya: Pengamanan Unjuk Rasa UU Pilkada Berjalan Sukses
Bahlil Lahadalia Targetkan 60 Persen Kemenangan Partai Golkar di Pilkada 2024
Ditahan Polda Metro, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Jamin Pemulangan Demonstran RUU Pilkada yang Tak Lakukan Pelanggaran Berat
Bawaslu Identifikasi Lima Provinsi dengan Kerawanan Tinggi dalam Pilkada 2024
Kapolda Kepri Tekankan Komitmen Pengamanan Pilkada 2024 untuk Menjaga Keamanan NKRI