Senin, 22 Desember 2025

Pungut Rp15 Ribu per Siswa untuk 'Uang Capek' Tanda Tangan Ijazah, Kepala SD di Bekasi Resmi Dinonaktifkan

Photo Author
- Kamis, 24 Juli 2025 | 10:00 WIB
Ilustrasi. SM, kepala SD di Jaticempaka, Bekasi, dinonaktifkan usai dilaporkan pungli dan penyelewengan dana BOS. (Foto: Freepik)
Ilustrasi. SM, kepala SD di Jaticempaka, Bekasi, dinonaktifkan usai dilaporkan pungli dan penyelewengan dana BOS. (Foto: Freepik)

ESENSI.TV, BEKASI - Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah oknum kepala sekolah yang tak bertanggungjawab. 

Seorang kepala SD Negeri di Kota Bekasi harus dicopot dari jabatannya usai ketahuan meminta 'uang capek' kepada siswa. 

Tak hanya itu, ia juga dilaporkan melakukan sejumlah pelanggaran lain yang membuat orang tua murid geram dan akhirnya melapor langsung ke Wali Kota Bekasi.

Peristiwa ini terjadi di SD Negeri yang berlokasi di Jaticempaka, Pondokgede, Kota Bekasi. 

Baca Juga: Tragis, Keluarga Gaza yang Tidur dalam Kelaparan Tewas Akibat Serangan Udara Israel

Kepala sekolah berinisial SM diduga memungut uang sebesar Rp15 ribu per siswa hanya untuk menandatangani ijazah kelulusan. 

Aksi ini memicu kemarahan sejumlah wali murid yang merasa tindakan tersebut tidak etis dan masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).

Puluhan orang tua siswa akhirnya mengadukan perbuatan SM secara langsung kepada Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, di kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada Senin, 21 Juli 2025.

Tri merespons laporan tersebut dengan cepat. Ia memastikan bahwa SM telah dicopot dari jabatannya dan kini hanya berstatus sebagai guru biasa. 

“Kepala sekolahnya sudah kami nonjob-kan, sudah tidak memegang jabatan. Sekarang dia hanya sebagai guru,” tegas Tri Adhianto dalam pernyataannya dikutip dari Instagram @fakta.indo pada Kamis, 24 Juli 2025.

Baca Juga: Liverpool Resmi Gaet Hugo Ekitike, Striker Muda Tajam dari Frankfurt

Namun, persoalan yang melibatkan SM ternyata tidak hanya berhenti pada pungutan Rp15 ribu tersebut. 

Menurut keterangan salah satu wali murid bernama Shinta (34), SM juga diduga melakukan sejumlah pelanggaran berat lainnya. 

“Kami menyerahkan bukti kepada Wali Kota. Dugaan pelanggarannya bukan hanya pungli, tapi juga penyelewengan dana BOS, penistaan agama, dan tindakan intimidasi terhadap siswa maupun orang tua,” ujar Shinta.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: instagram @fakta.indo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X