Senin, 22 Desember 2025

Lepaskan Terduga Maling, Warga Indramayu Geruduk dan Gelar Aksi Protes di Polsek Cikedung

Photo Author
- Jumat, 11 April 2025 | 09:00 WIB
Warga Desa Amis memadati depan Polsek Cikedung dalam aksi protes. (Foto: Instagram @fakta.indo)
Warga Desa Amis memadati depan Polsek Cikedung dalam aksi protes. (Foto: Instagram @fakta.indo)

ESENSI.TV, INDRAMAYU - Suasana di depan Mapolsek Cikedung, Indramayu, pada Rabu (9/4) sore hingga malam berubah tegang ketika ratusan warga dari Desa Amis memadati area tersebut. 

Aksi protes ini dipicu oleh kekecewaan masyarakat terhadap keputusan polisi yang melepaskan seorang pria berinisial S (27), yang sebelumnya sempat ditangkap warga karena diduga hendak mencuri.

Kejadian ini menambah keresahan warga yang telah lama mencurigai S sebagai pelaku serangkaian aksi pencurian di lingkungan mereka.

Baca Juga: Dramatis! Lyon Tahan Imbang United Lewat Gol Telat Rayan Cherki di Menit Akhir

Menurut keterangan Kepala Desa Amis, Agus Nurahmad, masyarakat telah lama berharap adanya penindakan tegas dari aparat terhadap pelaku kejahatan. 

Ia menegaskan bahwa warga tidak menginginkan penyelesaian kasus secara damai atau melalui jalur mediasi. 

“Keinginan warga adalah aparat penegak hukum bertindak tegas. Jika memang ada yang bersalah, maka seharusnya diproses secara hukum, bukan dimediasi,” ujarnya, dilansir dari Instagram @fakta.indo pada Jum'at, 11 April 2025.

S sendiri tertangkap warga saat mencoba masuk ke rumah salah satu penduduk pada Senin (7/4) dini hari. 

Baca Juga: Mengintip Cara Belanja Gen Z: Sadar Lingkungan, Loyal pada Brand, dan Serba Online

Meski belum sempat membawa barang apa pun, ia sempat mengakui pernah mencuri sepeda motor milik anak dari ibu tirinya. 

Pengakuan tersebut memperkuat kecurigaan warga bahwa S terlibat dalam berbagai kasus pencurian yang meresahkan warga Desa Amis selama ini.

Namun, pihak kepolisian memutuskan untuk membebaskan S dengan alasan tidak adanya laporan resmi dari korban. 

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan. 

Ia mengatakan bahwa polisi telah membuat surat pernyataan, dan pihak pelapor menyatakan tidak ingin menempuh jalur hukum.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: instagram @fakta.indo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X