Senin, 22 Desember 2025

Jubir Istana Beri Komentar Candaan Teror Kepala Babi ke Jurnalis Tempo, DPR: Respon Arogan

Photo Author
- Selasa, 25 Maret 2025 | 10:00 WIB
Kolase. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi (kiri) dan Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira (kanan).
Kolase. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi (kiri) dan Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira (kanan).

"Pernyataan yang bersangkutan membuat publik mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menjamin keamanan dan kebebasan berekspresi. Saya rasa sebaiknya Hasan Nasbi meminta maaf atas pernyataannya yang tidak hanya meremehkan jurnalis, tapi juga tidak sensitif terhadap HAM," imbuh Andreas.

Teror terhadap jurnalis seperti yang dialami Cica menambah panjang daftar ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia. 

Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menjamin hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, serta menyatakan pendapat melalui lisan dan tulisan. 

Baca Juga: Jangan Sembarangan! Ini Cara Jaga Kualitas Tidur Selama Ramadan agar Tubuh Tetap Bugar

Sementara itu, UU No 40 Tahun 1999 tentang pers menegaskan bahwa media memiliki fungsi sebagai informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Tanpa perlindungan yang jelas dari negara, pers bisa semakin rentan terhadap tekanan, baik dari kelompok tertentu maupun individu yang merasa terganggu oleh kerja-kerja jurnalistik.

"Jika aparat dan pemerintah mengabaikan teror ini, publik justru akan bertanya-tanya ada isu apa di balik ancaman terhadap media seperti Tempo ini," tutup Andreas.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: dpr.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X