"Pernyataan yang bersangkutan membuat publik mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menjamin keamanan dan kebebasan berekspresi. Saya rasa sebaiknya Hasan Nasbi meminta maaf atas pernyataannya yang tidak hanya meremehkan jurnalis, tapi juga tidak sensitif terhadap HAM," imbuh Andreas.
Teror terhadap jurnalis seperti yang dialami Cica menambah panjang daftar ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menjamin hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, serta menyatakan pendapat melalui lisan dan tulisan.
Baca Juga: Jangan Sembarangan! Ini Cara Jaga Kualitas Tidur Selama Ramadan agar Tubuh Tetap Bugar
Sementara itu, UU No 40 Tahun 1999 tentang pers menegaskan bahwa media memiliki fungsi sebagai informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Tanpa perlindungan yang jelas dari negara, pers bisa semakin rentan terhadap tekanan, baik dari kelompok tertentu maupun individu yang merasa terganggu oleh kerja-kerja jurnalistik.
"Jika aparat dan pemerintah mengabaikan teror ini, publik justru akan bertanya-tanya ada isu apa di balik ancaman terhadap media seperti Tempo ini," tutup Andreas.***(LL)
Artikel Terkait
Catatan Analisis Komisi X DPR RI Pertandingan Australia Vs Indonesia pada Kualifikasi Piala Dunia 2026 Tanggal 20 Maret 2025
Heboh Temuan Ladang Ganja 6.000 Meter Persegi di Taman Nasional Bromo, Ketua DPR Angkat Bicara
Meski Diterpa Gelombang Protes, DPR RI Tetap Ketok Palu Sahkan UU TNI Baru
Viral Kasus Vonis Bebas Oknum Polisi Pelaku Asusila di Papua, DPR: Keadilan untuk Anak Dikorbankan
Serangan Brutal KKB di Yahukimo Renggut Nyawa Guru dan Tenaga Kesehatan, DPR Minta Perlindungan Maksimal