Senin, 22 Desember 2025

Belum Usai Kasus Pertamina, Kini PLN Diselidiki dalam Dugaan Korupsi

Photo Author
- Minggu, 9 Maret 2025 | 09:00 WIB
Ilustrasi. Lagi-lagi perusahaan plat merah diduga melakukan Mega korupsi, petinggi PLN diperiksa. (Foto: Pexels)
Ilustrasi. Lagi-lagi perusahaan plat merah diduga melakukan Mega korupsi, petinggi PLN diperiksa. (Foto: Pexels)

ESENSI.TV, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah lagi-lagi kembali mencuat. 

Setelah sebelumnya publik dikejutkan dengan skandal dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero), kini giliran PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang tengah dalam sorotan. 

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengonfirmasi bahwa mereka sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di tubuh PLN.

Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, membenarkan bahwa pihaknya telah mulai mengusut kasus tersebut, meski masih berada di tahap awal. 

Baca Juga: Tips Menata Bagasi Mobil Saat Mudik Agar Lebih Rapi, Muat Banyak dan Tetap Nyaman

"Saat ini kami masih dalam tahap penyelidikan," ujar Arief, dikutip pada 9 Maret 2025.

Pernyataan ini merespons kabar bahwa beberapa pejabat PLN Pusat telah dimintai keterangan beberapa hari lalu, tepatnya pada Senin, 3 Maret 2025.

Tiga Kasus Korupsi di PLN dalam Penyelidikan

Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat tiga dugaan kasus korupsi yang kini sedang ditelusuri oleh Kortastipidkor Polri. 

Namun, Brigjen Arief masih enggan mengungkapkan lebih jauh terkait modus operandi kasus tersebut maupun pihak-pihak yang telah diperiksa. 

Baca Juga: Benarkah Kayu Manis Bisa Menurunkan Gula Darah? Simak Penjelasannya!

"Saat ini saya belum bisa memberikan konfirmasi lebih lanjut mengenai detail kasus ini," katanya.

Penyelidikan ini menambah daftar panjang kasus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan negara. 

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi di Pertamina juga menjadi perhatian publik, terutama terkait proyek investasi dan pengadaan barang yang diduga bermasalah. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: tipidkorpolri.info

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X