Senin, 22 Desember 2025

Buronan Penipuan Proyek Bendungan di NTT Ditangkap di Jakarta, Polisi Ungkap Modus Liciknya

Photo Author
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 17:51 WIB
Polisi mengawal tersangka penipuan proyek bendungan yang ditangkap di Jakarta dan segera dipindahkan ke Kupang. (Foto: Dok. Polda NTT)
Polisi mengawal tersangka penipuan proyek bendungan yang ditangkap di Jakarta dan segera dipindahkan ke Kupang. (Foto: Dok. Polda NTT)

Baca Juga: Glamping Seru di Sitinggil Muncul: Menginap Nyaman di Tengah Alam dengan Konsep Ekowisata

Tergiur dengan janji manis tersebut, Saulus pun mentransfer uang secara bertahap hingga mencapai total Rp 275 juta. 

Namun, setelah uang diberikan, proyek yang dijanjikan tidak pernah ada. 

Korban akhirnya menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Penyidik telah mengumpulkan berbagai barang bukti yang memperkuat kasus ini. 

Salah satunya adalah bukti transfer yang menunjukkan aliran dana ke rekening tersangka. 

Baca Juga: Pahami Manfaat Poles Mobil, Proses, dan Perkiraan Biayanya

Selain itu, ada pula kwitansi penyerahan uang yang menjadi bukti tambahan dalam penyidikan.

"Tujuh orang saksi telah kami periksa dan seluruh bukti sudah dikumpulkan untuk memperkuat proses hukum terhadap kedua tersangka," ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra.

Sempat ada kendala dalam penyidikan karena salah satu tersangka mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif. 

Namun, kini kasus tersebut kembali dilanjutkan dan diproses secara hukum.

Setelah berhasil ditangkap di Jakarta, tersangka Hironimus Adja sementara ini ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. 

Baca Juga: Jangan Sembarangan Makan Telur Setiap Hari! Ini Fakta dan Cara Aman Konsumsinya

Ia akan segera dipindahkan ke Kupang menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA456 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Rutan Polda NTT.

"Polda NTT berkomitmen menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan kepada korban. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan proyek pemerintah. Jika menemukan indikasi kejahatan serupa, segera laporkan kepada pihak berwenang," tegas Kombes Pol. Henry Novika Chandra.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: TBNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X