ESENSI.TV, JAKARTA - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu produsen tekstil terbesar di Indonesia, resmi menghentikan operasionalnya pada Sabtu,1 Maret 2025.
Keputusan ini diambil setelah putusan dalam rapat kreditor di Pengadilan Negeri Semarang pada Jumat (28/2/2025), yang menyatakan bahwa perusahaan tidak dapat melanjutkan bisnisnya karena masalah kepailitan.
Akibatnya, sekitar 12.000 karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
Keputusan ini memicu kekhawatiran besar, terutama karena PHK terjadi saat bulan Ramadan, hanya beberapa minggu sebelum perayaan Idulfitri.
Baca Juga: Israel Blokir Bantuan ke Gaza, Negosiasi Gencatan Senjata Kian Buntu
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang di-PHK lebih dari 30 hari sebelum hari raya tidak berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Dengan demikian, ribuan pekerja yang kehilangan pekerjaan ini kemungkinan besar tidak akan menerima THR, kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau campur tangan pemerintah.
DPR Desak Pemerintah dan Perusahaan Pastikan Hak Pekerja
Menanggapi kondisi ini, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta pemerintah untuk turun tangan dan memastikan hak-hak pekerja PT Sritex tetap terpenuhi.
Ia menyoroti bahwa dalam banyak kasus kebangkrutan, nasib pekerja sering kali terabaikan karena perusahaan mengklaim tidak memiliki dana untuk membayar pesangon dan kompensasi lainnya.
Baca Juga: Kalah Adu Penalti dari Fulham, Manchester United Gugur dari Piala FA
“Kami tidak ingin melihat ribuan karyawan PT Sritex menghadapi ketidakpastian seperti yang sering terjadi dalam kasus PHK akibat kebangkrutan. Perusahaan harus bertanggung jawab, dan pemerintah harus memastikan hak-hak pekerja dipenuhi,” ujarnya, dikutip pada Senin, 3 Maret 2025.
Lebih lanjut, Nihayatul menekankan bahwa PT Sritex harus melakukan PHK sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Perusahaan harus memberikan transparansi mengenai alasan penghentian operasional serta memastikan bahwa para pekerja mendapatkan pesangon, jaminan sosial, dan kompensasi lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Artikel Terkait
DPR Sidak Proyek MNC Lido City, Dugaan Pelanggaran AMDAL dan Kerusakan Lingkungan Terungkap
Maraknya Impor Ilegal Jelang Ramadan, DPR Desak Pengawasan Ketat untuk Lindungi Perekonomian Lokal
Dugaan Kejanggalan Hukum dalam Kasus Alex Denni, DPR RI Desak Investigasi
Usai MK Perintahkan 24 PSU Pilkada, DPR akan Panggil KPU dan Penyelenggara Pemilu
60 Persen Pilkada Bermasalah, DPR Kritik Kinerja KPU dan Lembaga Pengawas Pemilu