Senin, 22 Desember 2025

PHK Massal di PT Sritex, DPR Desak Pemerintah Pastikan Hak Ribuan Pekerja Terpenuhi

Photo Author
- Senin, 3 Maret 2025 | 10:00 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh. Foto: Dok/vel
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh. Foto: Dok/vel

ESENSI.TV, JAKARTA - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu produsen tekstil terbesar di Indonesia, resmi menghentikan operasionalnya pada Sabtu,1 Maret 2025.

Keputusan ini diambil setelah putusan dalam rapat kreditor di Pengadilan Negeri Semarang pada Jumat (28/2/2025), yang menyatakan bahwa perusahaan tidak dapat melanjutkan bisnisnya karena masalah kepailitan. 

Akibatnya, sekitar 12.000 karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.

Keputusan ini memicu kekhawatiran besar, terutama karena PHK terjadi saat bulan Ramadan, hanya beberapa minggu sebelum perayaan Idulfitri. 

Baca Juga: Israel Blokir Bantuan ke Gaza, Negosiasi Gencatan Senjata Kian Buntu

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang di-PHK lebih dari 30 hari sebelum hari raya tidak berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Dengan demikian, ribuan pekerja yang kehilangan pekerjaan ini kemungkinan besar tidak akan menerima THR, kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau campur tangan pemerintah.

DPR Desak Pemerintah dan Perusahaan Pastikan Hak Pekerja

Menanggapi kondisi ini, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta pemerintah untuk turun tangan dan memastikan hak-hak pekerja PT Sritex tetap terpenuhi. 

Ia menyoroti bahwa dalam banyak kasus kebangkrutan, nasib pekerja sering kali terabaikan karena perusahaan mengklaim tidak memiliki dana untuk membayar pesangon dan kompensasi lainnya.

Baca Juga: Kalah Adu Penalti dari Fulham, Manchester United Gugur dari Piala FA

“Kami tidak ingin melihat ribuan karyawan PT Sritex menghadapi ketidakpastian seperti yang sering terjadi dalam kasus PHK akibat kebangkrutan. Perusahaan harus bertanggung jawab, dan pemerintah harus memastikan hak-hak pekerja dipenuhi,” ujarnya, dikutip pada Senin, 3 Maret 2025.

Lebih lanjut, Nihayatul menekankan bahwa PT Sritex harus melakukan PHK sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

Perusahaan harus memberikan transparansi mengenai alasan penghentian operasional serta memastikan bahwa para pekerja mendapatkan pesangon, jaminan sosial, dan kompensasi lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: dpr.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X